Terdakwa perkara pembunuhan, Hadi Nurfathon (32), didakwa hukuman mati karena telah menghabisi nyawa seorang sopir travel secara sadis, Syafriansyah (27).
Jutru bicara Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, Asrarudin sidang perdana dalam acara pembacaan dakwan telah dgelar, Kamis (19/9/2019). Berjalan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
“Terdakwa dikenakan pasal berlapis. Karena melakukan pembunuhan berencana, yakni melanggar pasal 340, 338, 362, 339 dan 365 KUHP,” katanya.
Asrarudin mengatakan, pembunuhan ini terjadi di area perkebunan PT Lembah Bhakti Astra pada 1 Juni 2019.
“Terdakwa terancam hukuman mati, karena terindikasi tindak pidana pembunuhan berencana,” tandasnya.
Asrarudin menambhkan, selama proses sidang, pihaknya meminta pihak Polres Aceh Singkil untuk melakukan pengawalan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, seperti pengerahan massa.
Pekan depan, beber dia, siding akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaaan saksi-saksi.
Sebelumnya, sopir travel Syafriansyah (27) hilang dan beredar viral di media sosial Facebook. Syafriansah yang saat itu mengendarai Toyota Kijang Krista warna hitam BL 1356 RZ dilaporkan hilang sejak Sabtu 1 Juni 2019 malam, di area PT Perkebunan Lembah Bakti, Kampung baru, Kecamatan Singkil Utara.
Selang tiga hari, warga menemukan mayat laki-laki di pinggir jalan Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Aceh. Jasatnya ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB.
AHMAD JEKI