Management PT. Kasmar Tiar Raya di kecamatan Batu putih, kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diadukan ke Polda Sultra atas dugaan menambang di luar Izin Usaha Produksi (IUP).
Hal tersebut berdasarkan surat kuasa Nomor 15/kh.hl/kolut/IX/2019 Kantor Hukum Hikalton & rekan.
“Kami telah melayangkan surat aduan laporan polisi di Polda dan surat pemberitahuan ke Dinas ESDM provinsi Sultra,”ungkap ketua tim kuasa hukum Hikalton, SH.
Hikalton berharap, agar Polda Sultra segera menangani aduan yang disampaikannya.
“Kami juga mengharapkan dari pihak ESDM agar segera menurunkan inspektur tambang terkait adanya dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT. Kasmar Tiar Raya,”harap Hikalton.
Sebelumnya kata Hikalton, pihak PT. Kasmar Tiar Raya telah menyepakati surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai, bahwasanya akan menambang di dalam IUP, tetapi kenyataanya tidak seperti itu.
Saat dikonfirmasi di kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Harry Goledenhart belum dapat memberikan keterangan.
T I M