Bupati Konawe Utara (Konut) membuka kegiatan pelayan terpadu Pemberian Hak Identitas Hukum bagi masyarakat melalui sidang isbat nikah.
Sidang isbat dilakukan Pengadilan Agama Unaaha, Konawe bersama Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kolut. Acara berlangsung di Aula Konasara, Senin (23/09/2019).
Sidang isbat ini merupakan pelayan terpadu yang merupakan hasil kerja sama (MoU) dalam rangka pelayanan pencatatan dan penerbitan buku nikah serta penerbitan akta kelahiran warga masyarakat Kabupaten Konawe Utara Konut).
Pengadilan Agama Unaaha disebut sebagai pihak pertama, Kementerian Agama Konawe Utara sebagai pihak kedua, dan dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Konawe Utara sebagai pihak ketiga.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Drs. H. A Muzakki, MH dalam sambutannya mengatakan, sidang terpadu adalah pelayanan hukum yang diberikan Mahkamah Agung kepada masyarakat agar mendapatkan identitas dan perlindungan hukum.
Hal ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat karena kesulitan ekonomi dan faktor geografis. Selain itu, hal ini berupa aksi nyata untuk menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat.
“Identitas hukum sangatlah penting, contohnya KTP dan Kartu Keluarga dari Dukcapil serta buku nikah dari KUA, yang pada zaman sekarang ini sudah menjadi persyaratan penting untuk menyelesaikan dan mengurus segala sesuatu dalam segi administrasi masyarakat, baik untuk menyekolahkan anak, melaksanakan ibadah umroh,menunaikan ibadah haji dan lain-lain,”ungkap Muzakki.
Sementara itu, Bupati Konawe Utara Ruksamin dalam sambutannya mengatakan, sidang isbat ini adalah yang kelima kali.
Kata dia, saat ini, untuk bidang pendidikan telah menggunakan sistem zonasi, penerimaan siswa atau murid sudah berdasarkan wilayah kecamatan.
“Kalau tidak ada akta kelahirannya dimana dasar urusannya, tidak ada buku nikah orang tuanya. Apalagi kita baru saja terkena musibah banyak yang hilang dokumen identitasnya, mulai KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah dan dokumen penting lainnya.
Untuk mendapat buku nikahnya, tambah Ruksamin, tidak bisa kalau tidak sidang, makanya dihadirkan sidang isbatnya. “Inillah satu bentuk pelayanan yang kita lakukan demi kesejahteraan masyarakat Konawe Utara,”tambahnya.
AJHIS