Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kedua tersangka yang merupakan anak di bawah umur berinisial RL dan OS dibekuk pada tempat dan waktu berbeda.
Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Fitrayadi mengatakan, tersangka berusia 14 tahun itu diamankan di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (24/9/2019). Penangkapan bermula dari Laporan Polisi (LP) Nomor:48 Tanggal 4 Juni 2019.
Fitrayadi menyebut, tersangka dilaporkan beraksi di Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
“Penangkapan tersangka di bawah umur ini berdasarkan pengembangan dari tersangka yang ditangkap pertama yakni berinisial OS,” terangnya
OS ditangkat sehari sebelumnya, di Desa Wonuakongga, Kecamatan Laeya, Konsel. Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk, serta adanya barang bukti (BB), sehingga dilakukan pengembangan dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka RL.
Fitrayadi menyebut, dari kedua tersangka diamankan barang bukti tiga unit sepeda motor yakni Honda CB 150R, Yamaha Jupiter MX, dan Suzuki Satria FU150.
“Karena kedua tersangka masih di bawah umur, maka proses penyidikannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutupnya.
MAHIDIN