Mediasi anatara pemilik lahan dengan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) berakhir buntu, Kamis (26/9/2019). Mediasi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha ini berdasarkan Perkara Nomor:16/Pdt.G/2019/PN Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bertindak selaku hakim mediator yaitu Iin Fajrul Huda SH, atas gugatan pemilik lahan bernama Abdul Majid Ibrahim.
“Dengan gagalnya mediasi maka perkara ini proses dilanjutkan,” terang Samsuddin SH CIL, selaku kuasa hukum Abdul Majid Ibrahim.
Samsuddin menjelaskan, gugatan ini resmi didaftarkan di PN Unaaha pada 5 Agustus 2019 dengan nilai kerugian materil dan inmateril penggugat senilai Rp 6,7 miliar, dengan luas tanah yang diduga telah diserobot PT VDNI seluas 32.800 meter persegi.
Perusahan PT VDNI, sambung Ketua LBH HAMI Konsel ini, diduga melakukan penyerobotan tanah tersebut dimulai pada akhir tahun 2018.
“Pada prinsipnya kami menolak tawaran yang diberikan oleh perusahaan yaitu senilai Rp 10 ribu per meter persegi. Sehingga kami menolak dan tetap melanjutkan perkara ini,” jelasnya.
Samsuddin menutirkan, setelah mediasi gagal maka dilanjutkan ke pokok perkara, mulai pembacaan gugatan hingga putusan.
MAHIDIN