Demokrat Konsel Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati

Demokrat Konsel Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati
Hj Ismiati Iskandar dan Ramlan.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) bupati dan wakil bupati, yang akan diusung pada Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang.

 “Pendaftaran resmi kami buka mula hari ini, 3-16 Oktober 2019 mendatang,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Konsel, Hj Ismiati Iskandar, Kamis (3/10/2019).

Ismiati, yang juga sebagai Ketua tim penjaringan mengatakan, pihaknya akan mengutaman kader Partai Demokrat.

“Kecuali kalau partai tidak mengusung kader maka akan diambil dari luar yang bukan kader Demokrat,” katanya.

Ismiati mengungkapkan, sesuai petunjuk dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD), penjaringan ini serentak dilakukan pada tujuh kabupaten di Sultra yang akan menggelar pilkada 2020.

Sekretaris Penjaringan Partai Demokrat, Ramlan menuturkan, partainya akan akan selalu melihat elektabilitas calon yang akan diusung.

“Jelasnya, sejauh ini Partai Demokrat belum ada bakal calon yang komunikasi terkait pencalonan, namun setelah pembukaan ini kita akan tahu siapa-siapa orangnya,” katanya.

Kemudian, jelas Ramlan, tugas tim penjaringan ini membuka dan memverifikasi berkas yang sudah mendaftar. Setelah itu DPD akan membuat jadwal wawancaranya, sebelum diteruskan ke DPP.

Berikut ini persyaratannya :

1. Surat Permohonan

2. Surat pernyataan siap mematuhi kebijakan partai

3. Surat pernyataan siap membesarkan partai

4. Surat pernyataan siap kalah, siap menang

5. Surat pernyataan siap berkonstribusi dalam pendaftaran

6. Surat pernyataan belum perna di hukum oleh pengadilan

7. Surat pernyataan siap berkonstribusi dalam pelaksanaan survei.

8. Surat keterangan survei dari lembaga independen

9. Surat pernyataan diri tidak dan sedang terlibat Narkoba.

10. Surat dukungan partai politik

11. Visi dan Misi

12. Daftar riwayat hidup

13. Ijazah terakhir

14. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

15. Pas Foto

MAHIDIN