Komandan Korem (Danrem) 143/Halu Oleo Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto memimpin sidang penjatuhan hukuman disiplin Komandan Kodim 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, Sabtu (12/10/2019).
Hasilnya, Hendi dijatuhi hukuman penahanan selama 14 hari karena kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan sang istri. Selain dijatuhi hukuman penahanan, Hendi juga dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417/Kendari.
Seusai kegiatan penjatuhan hukuman disiplin dilanjutkan dengan upacara serah terima jabatan Dandim 1417/Kendari dari Kolonel Kav Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Alamsyah yang dipimpin. Sertijab disaksikan Pangdam XIV/Hsn Mayjen TNI Surawahadi dan As Intel Kasdam XIV/Hsn Kolonel Inf Andi Asmara Dewa.
Danrem 143/HO, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengaku, memberikan apresiasi kepada Kolonel Kav Hendi Suhendi beserta istri atas tugas dan tanggung jawab sebagai Komandan Kodim 1417/Kendari selama ini.
“Terimakasih dan semoga apa yang pernah terjadi selama ini menjadi pengalaman yang berharga untuk pelaksanaan tugas di tempat yang baru,’’ katanya.
Pada kesempatan ini juga, Yustinus memberikan ucapan selamat kepada Kolonel Inf Alamsyah yang mendapat amanah sebagai Dandim 1417/Kendari.
“Saya mengucapkan selamat bertugas sebagai pejabat Komandan Kodim 1417/Kendari, saya berharap tugas dan tanggung jawab Komandan Kodim 1417/Kdi dapat dilanjutkan dan ditingkatkan,” imbuhnya. (***)