KPU Sultra Gelar Rapat, Bahas Dukungan Calon Perseorangan Pilkada

KPU Sultra Gelar Rapat, Bahas Dukungan Calon Perseorangan Pilkada
Syarat minimal dukungan dan jumlah minimal kecamatan persebaran dukungan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat persiapan pencalonan perseorangan bersama tujuh KPU kabupaten penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Kegiatan dilaksanakan di Aula HKM KPU Sultra, Senin (14/10/2019).

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menyebut, ada beberapa poin penting dari rapat ini, salah satunya KPU provinsi ingin memastikan bahwa KPU kabupaten penyelenggara pilkada tidak keliru dalam menetapkan syarat minimal dukungan dan jumlah sebaran sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

“Berdasarkan PKPU 15/2019 bahwa tahapan pencalonan perseorangan pasangan calon bupati dan wakil bupati pilkada serentak tahun 2020, bahwa sejak 26 Oktober 2019, tujuh daerah KPU kabupaten sudah menetapkan keputusan KPU tentang syarat minimal dukungan dan jumlah minimal kecamatan persebaran dukungan,” jelasnya. (***)