Ketidakpatuhan PT Ifishdeco terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:1529 K/Pdt/2018, membuat penggugat, Hardin Silondae, habis kesabaran. Penggugat mulai menjadwalkan pemboikotan PT Ifishdeco.
Pasalnya, PT Ifishdeco hingga kini tak mau membayarkan ganti rugi lahan sebagaimana putusan MA.
“Pemboikotan itu dilakukan setelah pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Andre Darmawan berteman menemui jalan buntuh. Karena itu, boikot merupakan satu-satunya jalan agar pihak PT Ifishdeco melaksanakan putusan MA.
“Pemboikotan ini merupakan satu-satunya jalan yang harus kami lakukan. Ini sudah kami putuskan karena pihak PT Ifishdeco tak mau melaksanakan putusan MA,” ujar Muh Juhir Silondae ST, selaku perwakilan penggugat, di Sekretariat HAMI Konsel, Selasa (15/10/2019).
Juhir menuturkan, untuk menggelar aksi pemboikotan aktivitas pertambangan tersebut, terlebih dahulu akan menyampaikan kepada pihak pengamanan dalam hal ini Polres Konsel dan Polsek Tinanggea ditembuskan kepada pihak PT Iffishdeco.
“Agendanya hari Sabtu dan Minggu kita lakukan pemboikotan atas kegiatan pertambangan PT Ifishdeco di Kelurahan Tinanggea,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komite Pemantau Pengawas Pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Kadir menilai, PT Ifishdeco dinilai tidak patuh atas perintah MA.
“Kami mendukung langka-langkah yang dilakukan oleh pihak penggugat untuk melakukan pemboikotan terhadap aktivitas pertambangan PT Ifishdeco. Hal ini dimaksudkan agar pihak tergugat dalam hal ini PT Ifiahdeco untuk segera memenuhi tuntutan penggugat sesuai perintah MA,” ucapnya.
Menurut Kadir, PT Ifishdeco tidak ada alasan lain untuk tidak memenuhi perintah Mahkama Agung yang telah inkrah. Meski pihak Ifishdeco akan melakukan upaya hukum lainnya yakni Peninjauan Kembali (PK).
“PK tidak akan menggugurkan perintah MA, karena itu PT Ifishdeco harus mengganti rugi pihak penggugat yang telah memenangkan persidangan mulai tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) hingga di tingkat MA,” tambahnya.
Untuk itu jalur untuk melakukan boikot atas aktivitas pertambangan PT Ifishdeco merupakan hal yang wajar dan itu merupakan hak bagi penggugat.
“Insyah Allah kami akan melakukan pendampingan kepada penggugat untuk turut memboikot kegiatan pertambangan PT Ifishdeco di Kelurahan Tinanggea dengan cara menghentikan pengangkutan ore nikel dan lainnya,” pungkasnya.
Kuasa hukum penggugat, Samsudin SH, CIL mengakui, jika langka boikot atas aktivitas pertambangan PT Ifishdeco merupakan kesepakatan yang diputuskan oleh penggugat, mengingat PT Ifishdeco dinilai tidak patuh akan perintah MA.
“Kami akan bersurat kepada pihak pengamanan dalam hal ini Polres Konsel dan Polsek Tinanggea, sebagai pemberitahuan akan aksi pemboikotan yang dilaksanakan pada hari sabtu dan minggu,” tutupnya.
TIM