Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu yang masuk melalui Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Murhum, Kamis (17/10/19). Terduga kurir sabu berinisial KL (22) diringkus.
Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Bahwa akan masuk sabu-sabu melalui KL di Pelabuhan Murhum. Barang itu berasal dari Kota Kendari.
“Kita tangkap saat turun dari kapal. Tersangka sebagai kuri, berasal dari Kota Kendari,” jelasnya.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah dua kali mengantar barang haram ke Kota Baubau.
Alamsyah menambahkan, hasil penggeledahan ditemukan sabu yang disembunyikan dalam celana dalam, yang dibungkus bungkus kantong plastik hitam. Sabu dikemas dalam bungkusan makanan ringan.
“Kita menyita 103 paket sabu dengan berat brutto 58,45 gram. Kami juga menyita barang bukti lain, Hp, dan kartu ATM BCA.
Lebih lanjut, Alamsyah mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Lalulintas Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa Kantor UPP Kelas 1 Baubau, Suparno mengaku, sangat mengapresiasi kinerja BNN.
“Kami sangat bersyukur dengan penangkapan yang dilakukan BNN Kota Baubau. Kita sudah melakukan kerja sama dengan BNN Kota Baubau dalam upaya pencegahan masuknya barang haram ini,” jelasnya. (*)