Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam bungkam ketika awak media mengkonfirmasi adanya dua oknum polisi terperiksa hilang dalam daftar pemeriksan kasus tertembaknya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari hingga tewas saat aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU KUHPidana di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada 26 September 2019 lalu.
Kedua oknum polisi terperiksa ini diduga membawa sejanta api saat pengamanan aksi bersama 4 polisi terperiksa lainnya yang saat ini telah mejalani sidang etik Polri.
Meski begitu, Merdisyam tersenyum dan menjelaskan kepada awak media terkait uji balistik proyektil yang menembus dada Randy saat unjuk rasa itu.
Video Puisi buat Randy
“Kemarin sudah dijelaskan kabareskrim Polri sebagai ketua tim penyidik / kabag penyidikan, bahwa proses penanganan ini, saat ini dalam pengujian puslabpor. Kita menunggu hasil puslabpor tersebut,”terang Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam usai menghadiri paripurna pengambilan sumpah janji 4 pimpinan DPRD Sultra periode 2019 – 2024.
Kata dia, puslabpor milik polri, yang diperiksa dari kepolisian, maka second opinion (Pendapat lain) sesuai yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian waktu itu yang juga disampaikan Kabareskrim sebagai second opinion akan diperiksa juga di tempat puslabpor yang indvenden.
“Ini untuk menjaga indevendensi dan saat ini menunggu hasil pemeriksan dari puslabpor tersebut,”ungkap Merdisyam kepada awak media.
Dirinya menjelaskan, terkait masalah pembuktian secara teknis diketahui puslabpor,”Kami Polda Sultra juga mendorong percepatan penanganan tersebut,”jelasnya.
Baca juga, https://tegas.co/2019/10/21/sudah-ditangkapkah-pembunuh-randy-dan-yusuf-kardawi/
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sultra, Endang SA meminta Polda Sultra untuk memberi rasa keadilan agar kembali kondusif kepada masyarakat.
“Untuk disegerakan, menjelaskan sejauh mana, walaupun selama ini sudah cukup penjelasan dari Polda Sultra, tapi itu mungkin tidak disampaikan kepada publik, keluarga korban dan mahasiswa. Kita semua sepakat, satu – satunya penyelesaian yang elegan, memuaskan semua pihak dan memenuhi rasa keadilan, tidak ada lain untuk disegerakan,”kata Endang usai paripurna pengambilan sumpah janji pimpinan DPRD Sultra di gedung paripurna, Rabu (23/10/2019).
Kata Endang, Walaupun kita memahami, namun dirinya juga meminta agar dipahami. “Ada dalil hukum mengatakan, lebih bagus kita melepaskan 1000 orang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah,”ucap Endang.
Terkait uji balestik, kata dia, tidak sampai enam bulan. sekarang korespondensi, transportasi dengan Australia dan Belanda. “Jadi lebih cepat lebih baik supaya kita kembali kondusif dan ini keadaan tidak bisa dibiarkan. Banyak tugas – tugas lain Polda Sultra, mahasiswa, pelajar untuk menyelesaikan kuliahnya,”tandasnya.
Endang berharap, terkait hilangnya dua oknum polisi yang terperiksa, kepolisian mesti memberikan penjelasan, kenapa dilepaskan. “Mungkin ada pertimbangan lain bukan karena ingin melindungi,”tegasnya.
PENULIS: MAS’UD, SH KETUA TINGKAT MAHASISWA PASCASARJANA HUKUM UNIVERSITAS SULAWESI TENGGARA ANGKATAN I 2019