Salah seorang Bakal Calon Kepala Desa Katela, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra) Ahmad Rera merasa dirugikan atas keputusan Panitian Pemilihan Desa Katela karena menggugurkan berkas pencalonan dirinya sebagai Calon Kades.
Ahmad Rera mengatakan, berkas pencalonan dirinya sebagai balon Kedes sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas oleh Panitia Pilkades Desa Katele.
“Seleksi berkas tahap satu sudah dinyatakan lolos berkas, hanya saja panitia meminta untuk melengkapi salah satu berkas yaitu nomor induk SD dari sekolah asal saya di NTT, saya sudah menyerahkan itu di Panitia Pilkades,”ucapnya kepada tegas.co,Kamis (14/11/2019).
Usai menyerahkan berkas tersbut, lanjut dia, Panitia Pilkades Desa Katela langsung menandatangani berkas tersebut sebagai balon kades untuk mengikuti kontestasi Pilkades Katela.
Hanya saja, lanjut dia, sebelum pengumuman berkas Balon Kades Katela diumumkan secara terbuka, panitia Pelaksana Pilkades Desa Katela menggugurkan berkas dirinya dengan alasan legalisir Izasah SD harus dilakukan di sekolah asal yakni, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Selang kurang dari 1 kali 24 jam sebelum pengumuman berkas Balon Kades akan disampaikan ke khalayak disaksikan oleh masyarakat Desa Katela dan BPD, secara sepihak panitia menggugurkan berkas saya, dengan alasan legalisir Izasah SD saya harus Kabupaten/ Kota asal saya sekolah, yakni di NTT,”jelasnya.
Ia menilai keputasan panitia pelaksana Pilkades Desa Katela secara tidak langsung sangat merugikan dirinya serta mencedrai dan mencabut hak – hak berdemokrasi sebagai warga Negara dimana kata dia, hal ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 bahwa setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih.
Ia menjelaskan, Peraturan MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 BAB II Pasal 2 Poin 5 dan 6 Tentang Pengesahan foto copy ijazah/STTB, Ijazah paket, SKYBS, surat keterangan pengganti ijazah/STTB &dan surat ketetangan penyetaraan sangat jelas.
Dimna Point 5 disebutkan, Pengesahan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan Kabupaten/kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Sedangkan poin Poin 6 kata dia, Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di kota/kabupaten yang berbeda dengan kabupaten/kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
Tidak terima dengan hal ini, dirinya bersama beberapa perwakilan masyarakat Desa Katela mendatangi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Muna Barat pada Rabu 13 November 2019 untuk mengadukan hal tersebut.
Ia menduga hal Ini tindakan yang syarat akan tendensi pribadi serta indikasi panitia pelaksana pilkades dalam hal ini tidak kooperatif serta tidak obyektif dan berpihak pada salah satu calon kades.
Sementara itu, Kepala Kesbang Pol Mubar, La Ode Andi Muna menangapi aduan tersebut. Ia mengatakan sudah menfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk didudukan bersama.
“Kita terima mereka dengan baik, kita juga sudah fasilitasi pertemuan kedua belah pihak,”ucapnya saat dihubungi.
AWAL