Kepolisian Sektor (Polsek) Murhum meringkus tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berinisial MN (19).
Aksi bejat tersangka tersangka ini dilakukan pada Sabtu (5/10/19). Korbannya, sebut saja Bunga (16).
Kasubag Humas polres Baubau, Iptu Suleman, Jumat (15/11/19), mengatakan, awalnya korban hendak ke sekolah dan menunggu ojek di pinggir jalan. Tidak lama pelaku menghampiri korban dan mengaku sebagai ojek.
Setelah itu korban naik ke motor pelaku, namun di tengah jalan pelaku malah berbelok arah dan beralasan hendak mengambil helm.
“Ternyata korban dibawa ke Simpang Lima Palagimata. Saat berhenti, korban hendak melarikan diri, namun segera ditarik. Korban sempat menampar pelaku,” jelas Suleman.
Setelah itu, sambung dia, korban dibawa ke salah satu gubuk sambil diancam akan dibunuh menggunakan batu gunung.
Setelah puas melaksanakan aksinya, pelaku lalu mengambil Hp korban dan pergi meninggalkannya.
“Korban yang ditinggal, kemudian berjalan sejauh beberapa kilometer dari TKP, sampai bertemu seseorang yang mengantarkan ke Polsek Murhum untuk membuat laporan polisi,” kata Suleman.
Diungkapkan, pelaku memiliki tato di lengan kanan yang bertuliskan nama Gina. Sehingga memudahkan polisi menangkap pelaku yang berada di Kelurahan Sulaa.
“Pelaku mengakui aksinya,” tambah Suleman.
Suleman mengatakan, tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.