Pelarian tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang siswa SMA, Nurmin (17), di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berakhir. Tersangka yang diketahui bernama Ramad (23) diringkus Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.
Tersangka yang tak lain warga Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini merupakan pacar korban.
Kanit Reskrim Polsek Wiwirano, Aipda Muh Rais menjelaskan, pihaknya meringkus tersangka bersama tim buser Polres Konawe.
“Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Rais.
Polisi juga mengamankan sebilah badik dengan panjang 15 cm, yang dititip di rumah Jhon di Desa Pariama usai menghabisi nyawa korban.
“Setelah tersangka mengakui perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke rumah saudara Jhon di Desa Pariama untuk mengabil barang bukti dan dibawa ke TKP untuk menceritakan secara singkat kronologis perbuatannya,” jelas Muh Rais.
Rais menambahkan, pada Rabu (6/11/2019), korban dan pelaku janjian ingin bertemu pukul 15.00 Wita di kos pelaku. Namun korban tidak datang ke kost pelaku, sehingga pada pukul 21.00 Wita, pelaku keluar mencari korban dan menemukan korban di Gasebo depan SMA Negeri 1 Langgikima.
Karena korban mengaku takut untuk pulang ke ruamah maka tersangka menawarkan untuk mengantar korban, dengan mengendarai motor masing-masing.
Dalam perjalanan, kendaraan yang digunakan korban berhenti di pertigaan menuju TKP, sehingga pelaku turun dari motornya dan langsung naik ke motor korban. Tersangka membawa korban menuju TKP menggunakan motor korban.
“Setelah sampai di TKP pelaku mencium korban dan korban langsung menampar pelaku, sehingga pelaku marah dan mengatakan, kamu itu sudah lama saya tunggu, baru saya cium kamu sudah marah. Korban mengatakan kenapakah kamu begitu, lalu pelaku memeluk korban sambil mencabut sebilah badik di pinggang sebelah kiri yang sudah dibawa pelaku dan langsung menusuk korban di bagian dada di atas payu darah sebelah kiri,” jelas Rais.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka kembali menusuk korban di leher. Tak puas, tersanghka kembali menacapkan badik berkali-kali ke tubuh korban.
“Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengangkat dan membuang korban ke parit perkebunan sawit (sungai kecil), sekitar 3 meter dari robohnya korban,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
TIM