Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil membekuk dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, Rabu malam 27 November 2019.
Kedua orang yang diamankan petugas masing-masing berinisial RB warga Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka dengan barang bukti 0.58 gram sabu.
Hasil interogasi polisi jika barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, warga Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka.
Dari tangan tersangka R, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 1 gram. Saat digerebek tersangka R yang juga waria mengamuk sambil menangis dan berusaha mengelabui polisi dengan cara tidak mengakui barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Ipti Husni Abda mengatakan, kedua tersangka merupakan target operasi polisi yang dipantau sejak beberapa pekan terakhir.
“Keduanya merupakan pengedar sabu dari Sulawesi Selatan yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Kolaka,” kata Husni.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider padal 127 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tim Redaksi