Wali Kota Kendari Ikut Seminar Nasional Penanganan Pengaduan di Ombudsman

Wali Kota Kendari Ikut Seminar Nasional Penanganan Pengaduan di Ombudsman
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat mengikuti seminar yang digelar Ombudsman RI. Foto Humas Pemkot Kendari

Wali Kota Kendari H. Sulkarnain K. SE. ME mengikuti Seminar Nasional Penanganan Pengaduan dengan Metode Progresif dan Partisipatif /Propartif (Fair Treatment Approach/FTA) yang digelar Ombudsman RI di Grand Ballroom JS Luwansa Hotel Jakarta, Rabu (27/11).

Seminar ini juga dirangkaikan acara “Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tahun 2019” kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Acara dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan dihadiri oleh beberapa Menteri, Pejabat Tinggi, serta Bupati/Walikota.

Iklan Pemkot Baubau

Seminar diawali dengan Welcoming Speech oleh Ketua Ombudsman RI kemudian dilanjutkan dengan penyajian materi. Ada dua materi yang diseminarkan yakni materi “Praktek Baik Penerapan FTA-Propartif di Negara Belanda dan Indonesia” dan “Penerapan Propartif dalam Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik”.

Tujuan seminar ini adalah memperkenalkan penanganan pengaduan dengan metode progresif dan partisipatif (propartif) kepada perwakilan penyelenggara pelayanan publik baik tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah dalam rangka penguatan kelembangaan unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Metode ini merupakan metode penanganan laporan masyarakat yang diadopsi dari Kantor Ombudsman Belanda yang asalnya bernama Fair Treatment Approach (FTA), pendekatan ini kemudian oleh Ombudsman diformulasikan yang tentunya disesuaikan dengan kebudayaan Indonesia yang disebut Metode Progresif & Partisipatif (Propartif)

Metode propartif ini dapat diaplikasikan dalam menyelesaian konflik dengan menggunakan pendekatan informal yang menekankan pada solusi yang tidak hanya semata-mata pada tahap mediasi saja tetapi juga pada tahap pra mediasi atau pada  tahap penerimaan dan verifikasi laporan masyarakat dan  penyelesaian laporan masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk mengubah perilaku para penyelenggara negara dari yang sebelumnya bersikap skeptis terhadap pengaduan menjadi kemampuan untuk dapat berempati terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, sehingga saat yang bersamaan juga terbangun rasa percaya dari masyarakat kepada penyelenggara negara.

Pendekatan ini juga bertujuan mengubah paradigma masyarakat untuk tidak lagi membawa dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum. Namun terdapat opsi lain yang dapat ditempuh dengan penyelesaian bersifat informal, efektif dan memenuhi rasa keadilan melalui pelibatan masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bersama.

Tim Redaksi