Permasalahan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koroe Onowa, Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum selesai.
Hal itu terlihat ketika Samudu, merupakan mantan ketua BPD Koroe Onowa, mempolemikkan hasil pemilihan BPD secara langsung ke DPRD, Selasa (03/12/2019).
Menurutnya, hasil pemilihan BPD yang dilakukan oleh panitia dan pengarah kabupaten, pada 26 November 2019 cacat hukum. Pasalnya, panitia pengarah pemilihan anggota BPD tidak mengindahkan pasal 59 ayat 1 Perbub nomor 10 tahun 2019.
“Saya sebagai orang yang pernah terpilih melalui mekanisme keterwakilan 30 Agustus lalu, menganggap bahwa panitia pengarah kabupaten telah menyalahgunakan wewenangnya dan tidak paham apa yang telah diatur dalam perbub. Karena dasar rekomendasi mereka tidak prosedural maka pelaksanaan pemilihan kedua dengan mekanisme pemilihan secara langsung cacat hukum,” tuturnya.
Sebagai anggota BPD terpilih melalui pemilihan keterwakilan, Dirinya mempertanyakan kebijakan pengarah BPD kabupaten yang dianggap inprosedural, yang telah mengabaikan hasil pemilihan keterwakilan pilihan masyarakat.
“Kalau ada perselisihan mengenai pemilihan seharusnya di kembalikan di desa bukan langsung di kabupaten karena di pasal 59 poin a itu dikatakan bahwa selama tujuh hari dilaksanakan di desa oleh pemerintah desa,” tambahnya.
Selaku pihak yang dirugikan dengan pemilihan kedua, Samudu juga berharap agar dirinya dan beberapa anggota BPD terpilih berdasarkan hasil mekanisme keterwakilan agar segera dilantik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Administrasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas P3APMD kabupaten Wakatobi, Sarimu Agung menjelaskan pada pemilihan BPD tersebut, terjadi beberapa hal yang menjadi acuan pembatalan tahapan proses pemilihan. Dimana, pihaknya menganggap pada pemilihan secara keterwakilan tidak memenuhi asas legitimasi pada unsur tokoh yang mewakili masyarakat setempat.
“Sebenarnya yang jadi permasalahan kemarin hanya di unsur-unsur masyarakat untuk itu saya perlu luruskan terkait unsur masyarakat bahwa mari kita jadikan patokan di Permendgri 114, 110, serta Pemermedagri 65 tentang perubahan Permendagri 112 tentang pemilihan kepala desa, kemudian ada Permendesa nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman dan tata tertib dalam pengambilan musyawarah di desa,” paparnya.
Kendati, polemik ini telah diregis oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi. Sehingga dalam waktu dekat ini DPRD akan memanggil pihak terkait.
“Berikan kami waktu untuk sampaikan kepada pimpinan bahwa kami telah menerima bapak-bapak. dan kami akan upayakan dalam waktu dekat untuk memanggil pihak pihak terkait,” ungkapMuh. Ikbal.
RUSDIN