Persoalan tambang di jazirah bumi anoa Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin seksi untuk dibicarakan. Pasalnya dari hari ke hari persoalan pertambangan yang tersebar di sejumlah Kabupaten di Sultra terus memunculkan berbagai persoalan, baik itu terkait perizinan, ketenaga kerjaan hingga Pendapatan Asli daerah (PAD). Untuk itu di akhir tahun ini, DPRD Sultra bakal melakukan evaluasi besar besaran dengan menghadirkan Gubernur dan seluruh Bupati yang wilayahnya memiliki pertambangan, KPK RI, Polda, Korem hingga instansi terkait untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP dalam rangka evaluasi izin pertambangan di Sultra itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sultra Muh. Endang SA di saat menerima aksi penngunjuk rasa di Kantor parlemen Sultra, Selasa, 10 Oktober 2019. Untuk agenda RDP bersama Guibernur serta para Bupati tersebut di agendakan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2019 mendatang.
“Masalah tambang di Sulawesi Tenggara yang tersebar di sejumlah Kabupaten terus saja dirasakan oleh rakyat Sultra, baik itu masalah banjir, debu, hingga lapangan kerja untuk masyarakat lokal juga menjadi kendala. Begitu juga dengan target PAD Provinsi dari sektor pertambangan tidak memberikan kontribusi yang berarti untuk pembangunan Sulawesi Tenggara,”ujarnya.
Menurut Ketua DPD Partai Demokrat Sultra ini, untuk mengetahui seluk beluk persoalan pertambangan tersebut, DPRD Sultra telah mengagendakan untuk menghadirkan pemilik pemilik izin pertambangan untuk diadakan RDP bersama Gubernur, DPRD, para Bupati serta unsure lainnya baik itu dari ESDM, Kepolisian TNI, hingga KPK termasuk dari LSM pemerhati Pertambangan juga akan diikut sertakan.
“Bicara soal tambang di Sultra tidak pernah tuntas, hal ini dikarenakan belum komprehensip dalam membahasnya. Ingat keberadaan tambang ini tidak ada nilainya buat kita masyarakat di Sultra, mengingat yang menikmatinya hanya mereka mereka saja. Untuk itu pada tanggal 16 Desember nanti, setelah RDP akan ada rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh DPRD,” katanya tegas.
Mantan Ketua KPUD Konawe Selatan itu menambahkan, kehadiran Gubernur dan para Bupati yang wilayahnya ada lokasi pertambangan di RDP pada tanggal 16 Desember nanti akan penting bagi kita semua masyarakat Sultra. Evaluasi menyeluruh akan kita laksanakan sehingga ketertiban dari pemberian izin tersebut transparan.
“Yang memenuhi syarat masih dapat untuk diteruskan, tetapi yang sudah tidak memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang ada akan direkomendasikan untuk di stop,”tandasnya.
AUGS