Komisi Penanggulanagn HIV/AIDS (KPA) Kota Cirebon mencatat, perilaku seks bebas masih menjadi penyebab utama penyebaran virus HIV/AIDS di Kota Cirebon. Dari 1.235 calon pengantin yang melakukan tes kesehatan, dua diantaranya terinfeksi penyakit menular seksual.
Berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Cirebon, hingga Oktober 2019, terdapat 1.192 penderita HIV/AIDS di Kota Cirebon. Dari jumlah itu, 70 kasus diantaranya merupakan temuan kasus baru yang dicatat oleh KPA Cirebon. (Dikutip Radar Cirebon, 9/12)
Upaya penanggulangan penyakit menular seperti HIV bisa ditempuh dengan beberapa hal: akar penyebab dan penyebarannya dipangkas, penyebarannya dihentikan/dibatasi, penderitanya diobati/disembuhkan, masyarakat dibina ketakwaan mereka dan diedukasi secara memadai. Semuanya itu hanya ada dalam penerapan syariah Islam. Bukan yang lain.
Syariah Islam memangkas akar penyebaran HIV/AIDS yaitu seks bebas. Disamping dengan tegas mengharamkan segala bentuk pornografi dan pornoaksi, dan pelakunya dikenai sanksi ta’zir. Produsen dan pengedarnya dikenai sanksi yang berat, sebab tersebarnya pornografi dan pornoaksi akan membahayakan dan merusak masyarakat. Dengan semua itu maka akar penyebaran HIV/AIDS bisa dipangkas sejak akarnya. Sekaligus itu bisa meminimalkan penyebarannya hingga mendekati nol.
Sementara bagi penderitanya, syariah Islam mewajibkan negara untuk menyediakan pengobatan kualitas nomer wahid bagi mereka -juga bagi seluruh rakyat- secara gratis dalam lingkungan karantina. Mereka tidak hanya dirawat secara medis, tetapi juga aspek psikologis. Dalam hal ini, ditanamkan kepada mereka sikap ridha (menerima) kepada qadha’, sabar dan tawakal. Dengan terus-menerus meningkatkan keimanan dan ketakwaan mereka agar lebih terpacu melakukan amal untuk menyongsong kehidupan berikutnya yang lebih baik.
Allah Swt berfirman,
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang orang yang berserah diri.” (QS. An-Nahl: 89)
Sebagai upaya pencegahan, umat akan dibina keimanan dan ketakwaannya secara terus menerus. Sehingga umat akan meninggalkan segala bentuk kemaksiyatan terutama diantaranya zina atas dasar kesadaran dan dorongan iman dan ketakwaan. Pintu amar makruf nahi mungkar pun dibuka lebar, bahkan hal itu merupakan kewajiban semua Muslim termasuk untuk mengoreksi penguasa jika lalai melakukan semua itu. Dengan penerapan syariah Islam oleh negara, umat akan menjalani kehidupan yang sehat dan rakyat akan selamat dunia akhirat. Wallahua’lam bishshawab[].
Tawati (Muslimah Revowriter Majalengka)