Dikala Hari Anti Korupsi Sedunia Tak Berarti

Dikala Hari Anti Korupsi Sedunia Tak Berarti

Hari Antikorupsi sedunia diperingati setiap tanggal 9 Desember. Melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional.

Pada kesempatan itu Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghadiri acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57, Jakarta. ( Tempo.co, 09/12/19)

Dalam acara tersebut Jokowi menjelaskan Indonesia tidak bisa menghukum mati koruptor karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Menurut dia, ancaman hukuman mati baru bisa diberikan kepada pelaku korupsi yang berkaitan dengan bencana alam. Seperti pendanaan bencana alam banjir maupun gempa yang dananya dikorupsi oleh para pejabat terkait, ini boleh di hukum mati.

Berbicara masalah korupsi yang berkaitan dengan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain tentu kita tidak akan pernah lupa terhadap kasus korupsi terbesar dinegeri ini. Sebut saja Kasus Bank Century, Kasus BLBI, Kasus E-KTP, Kasus Eks Dirut Pelindo II RJ Lino, Kasus PT Garuda Indonesia dan masih banyak lagi yang hingga kini masih simpang siur dan belum terselesaikan.

Saat ini, korupsi di Indonesia bisa dikatakan sudah menjadi budaya dari mulai tingkat rendah sampai tinggi. Bahkan, Indonesia sudah menjadi salah satu negara terkorup di dunia yang tentunya sangat memilukan. Meskipun saat ini  Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah hadir sebagai lembaga yang secara gencar memberantas para koruptor, akan tetapi korupsi yang sudah berubah menjadi budaya ini terasa sangat sulit untuk dihentikan dan diberantas.

Di era Presiden SBY sendiri, visi pemberantasan korupsi tercermin dari langkah awal yang dilakukannya dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan kemudian dilanjutkan dengan penyiapan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN) yang disusun oleh Bappenas.

RAN Pemberantasan Korupsi itu berlaku pada tahun 2004-2009. Dengan menggunakan paradigma sistem hukum, pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono diuntungkan sistem hukum yang mapan, keberadaan KPK melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terpisah dari pengadilan umum, dukungan internasional (structure), dan instrument hukum yang saling mendukung antara hukum nasional dan hukum internasional.

Namun pada faktanya apa yang terjadi, justru budaya korupsi tersebut tidak mampu dibendung. Indonesian Corruption Watch (ICW) malah menilai praktik korupsi di masa pemerintahan Presiden SBY makin menjadi-jadi. Tak hanya itu, KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi juga kerap mendapat tekanan politik. Bagaimana dengan era Jokowi saat ini?

Sementara penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di era Jokowi justru semakin diragukan. Selama tahun 2019, sikap pemerintah untuk merevisi UU KPK hingga keringanan hukuman dan putusan lepas menghiasi pemberitaan media dalam perkara yang ditangani KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) malah menyebut Presiden Jokowi tidak berkomitmen terhadap semangat pemberantasan korupsi.

Budaya Korupsi Timbul Dari Dampaknya Demokrasi Sekulerisme

Indonesia sebagai negara yang mayoritasnya beragama islam namun justru korupsi telah menjadi budaya yang tumbuh dan memgakar. Hal yang tidak mengherankan mengapa praktek hina tersebut menjadi mengakar. Jangankan dikalangan pejabat yang yang duduk dikursi parlemen, bahkan praktek korupsi pun merambah hinggah kepelosok daerah-daerah terpencil.

Hal yang patut kita sadari pula bahwa prilaku yang tak jera ini meskipun dihadapkan pada undang-undang tipikor yang berlaku namun hingga saat ini korupsi tak mampu dibendung oleh undang-undang tersebut. Karenanya memperingati hari anti korupsi jika tidak menyasar pada akar masalahnya, maka praktek hina tersebut akan tetap mengakar selamnya hingga tak diterapkannya hukum islam. Mau berapa banyak lagi kerugian negara yang harus ditimbulkan oleh pejabat-pejabat nakal jika kita tidak mencabut akar masalah tersebut.

Inilah dampaknya direrapkan demokrasi sekulerisme. Disamping sistem tersebut meniadakan hukum-hukum Allah, sistem tersebut pula justru menyuburkan korupsi berjama’ah. Seprti yang kita ketahui dalam demokrasi rakyat memilih calon-calon pemimpin legislatif dan eksekutif. Agar terpilih, mereka membujuk dan merayu rakyat melalui program kampanye pemilu yang sangat mahal. Dari kebutuhan dan kampanye yang mahal inilah yang kemudian menimbulkan terjadinya praktek korupsi.

Tak hanya itu korupsi pun menjangkiti lembaga yudikatif, seperti kasus di tahun 2013 silam yang menyeret ketua MK, Akil Muchtar. Dilansir dari VOAindonesia.com, 02/10/13, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (2/10) malam menangkap lima orang terkait suap kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas di Provinsi Kalimantan tengah. KPK memastikan bahwa satu dari lima orang yang ditangkap tersebut adalah Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Muchtar.

Dari sederatan banyaknya kasus korupsi yang ditimbulkan dalam sistem demokrasi, maka jika berpikir secara cemerlang sistem bobrok ini seharusnya di campakan bukan hanya sekedar euforisme semata memperingati hari anti korupsi. Sebab demokrasi hanya memberikan lose-lose solution dalam setiap perkara yang ditimbulakan, salah satunya praktek korupsi.

Melihat korupsi yang sedemikian mengakaranya dalam sistem demokrasi saat ini, maka yang terjadi dalam demokrasi bukanlah trias politica: legislative, executive dan judicative. Melainkan trias corruptica: legisla-thieve, execu-thieve, dan judica-thieve. (Thieve: Maling)

Solusi Islam Memberantas Korupsi

Membicarakan akar masalah memang penting. Tetapi yang lebih penting lagi adalah mencari solusinya. Berikut ini beberapa solusi dalam islam yang mampu untuk memberantas praktek korupsi, suap, kolusi, dan praktek mafia di negeri ini.

Pertama, memperkuat keimanan dan budaya malu. Bagaimanapun juga, keimanan adalah benteng terbaik untuk mencegah perbuatan menipu. Karena orang yang imannya kuat takut terhadap adzab Allah dan merasa senantiasa diawasi oleh Allah meski tidak ada manusia yang melihatnya. Adapun rasa malu adalah bagian dari iman, yang tidak boleh hilang dari diri seorang mukmin. Jika orang-orang Jepang yang notabene nonmuslim saja memiliki budaya malu yang kuat, bagaimana mungkin kita di negeri ini yang mayoritas muslim justru bermuka tebal dan tidak punya rasa malu.

Kedua, sistem penggajian yang layak. Sebagai manusia biasa, para pejabat/birokrat tentu memerlukan uang untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya. Untuk itu, agar bisa bekerja dengan tenang dan tak tergoda untuk berbuat curang, mereka harus diberi gaji dan fasilitas yang layak. Rasulullah saw. Bersabda, ”Siapa yang bekerja untukku dalam keadaan tidak beristri, hendaklah menikah; atau tidak memiliki pelayan, hendaklah mengambil pelayan; atau tidak mempunyai rumah, hendaklah mengambil rumah; atau tidak mempunyai tunggangan (kendaraan), hendaknya mengambil kendaraan. Siapa saja yang mengambil selain itu, dia curang atau pencuri!” (HR Abu Dawud). Namun ini juga bukan satu-satunya solusi, karena manusia itu cenderung untuk tidak pernah puas hingga tanah menyumpal mulutnya (yakni mati). Kita lihat sendiri, betapa banyak para pejabat yang gajinya sudah banyak tapi tetap saja melakukan korupsi.

Ketiga, pembuatan sistem, birokrasi, dan hukum yang antikorupsi dan antikolusi, misalnya hukum yang melarang segala bentuk pemberian suap ataupun hadiah (gratifikasi) kepada pejabat atau hakim. Rasulullah saw bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para pejabat adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” (HR Imam Ahmad).

Keempat, penghitungan kekayaan pejabat dan pembuktian terbalik. Orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena telah melakukan korupsi. Bisa saja ia mendapatkan semua kekayaannya itu dari warisan, keberhasilan bisnis atau cara lain yang halal. Tapi perhitungan kekayaan dan pembuktian terbalik sebagaimana telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab menjadi cara yang bagus untuk mencegah korupsi. Semasa menjadi khalifah, Umar menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan, diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal. (Lihat: Thabaqât Ibn Sa’ad, Târîkh al-Khulafâ’ as-Suyuthi).

Kelima, hukuman yang berat. Tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir. Oleh sebab itu, penentuan hukuman, baik jenis, bentuk dan jumlahnya diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini lembaga hukum dan peradilan. Penentuan hukuman terhadap koruptor harus mengacu kepada tujuan syarak (maqashid asy-syari’ah), kemaslahatan masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan, dan situasi serta kondisi sang koruptor, sehingga koruptor akan jera melakukan korupsi, dan hukuman itu juga bisa menjadi tindakan preventif bagi orang lain. Menurut Abdul Qodir Audah, Abdul Aziz Amir, dan Ahmad Fathi Bahnasi, ketiganya pakar Hukum Pidana Islam, hukuman takzir bisa berbentuk hukuman paling ringan, seperti menegur pelaku pidana, mencela atau mempermalukan pelaku, dan bisa juga hukuman yang terberat, seperti hukuman mati. kalau melihat praktek korupsi yang sudah begitu membudaya dan mengakar di negeri ini, sudah selayaknya diberlakukan hukuman yang paling berat agar bisa memberikan efek jera, dan bisa memutus budaya korupsi yang sudah seperti lingkaran setan ini.

Keenam, penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Percuma saja hukum dibuat jika hanya untuk dilanggar. Bagaimana mungkin di negeri ini pencuri seekor ayam dan bahkan satu buah semangka dihukum penjara berbulan-bulan, sementara koruptor milyaran atau bahkan triliunan rupiah bisa bebas dari jeratan hukum? Hukum baru bisa berfungsi sebagai hukum jika diterapkan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Rasulullah saw bersabda, “Wahai manusia, ketahuilah bahwa kehancuran umat terdahulu adalah karena mereka tidak menegakkan hukum dengan adil. Jika yang mencuri – berperkara – dari golongan kuat dan terpandang, mereka membiarkannya. Namun jika yang mencuri itu orang yang tidak punya, mereka secara tegas menegakkan hukumnya. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad – anak beliau sendiri – mencuri, pasti saya potong tangannya.” (HR Bukhari)

Ketujuh, kesadaran kolektif dan kontrol publik. Bagaimanapun juga, harus ada kesadaran kolektif seluruh rakyat negeri ini mengenai pemberantasan korupsi, karena penyakit ini sudah mewabah dengan hebat. Tidak cukup kesadaran ini hanya dimiliki oleh segelintir orang saja. Demikian pula, masyarakat harus secara aktif dan terus-menerus mengontrol para pejabat agar tidak melakukan korupsi. Dalam hal ini, peran media sangat penting, tanpa harus terkotori oleh berbagai manipulasi dan akrobat politik.

Demikinlah bagaimana islam memberikan solusi atas praktek-praktek korupsi yang terjadi saat ini, jika kita tetap mengacu dan mempertahankan sistem demokrasi sekulerisme saat ini maka bersiaplah negeri ini akan bisa hancur kapan saja oleh orang-orang yang sibuk memperkaya diri mereka. Karenanya pentingnya menerapkan syariat islam secara keseluruhan agar praktek korupsi tidak lagi terjadi. Demikian halnya agar kesejahtraan rakyat dapat terpenuhi bukan hanya sekedar ceremonial semata merayakan hari anti korupsi.

Wallahu A’lam Bishshowab

Oleh: Hamsina Halisi Alfatih