Sebanyak tujuh Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara bakal menggelar Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020. Untuk pelaksanaan tersebut, Komisi pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara mengawali tahapan dengan menggelar Bimbingan Teknis Tata cara pencalonan perseorangan dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi pencalonan (SILON)
Untuk tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan tersebut, KPU Provinsi menghadirkan tujuh KPU Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak untuk mengikuti Bimbingan Teknis tata cara pencalonan perseorangan. Kegiatan tersebut di gelar di Kota kendari di salah satu hotel sejak tanggal 12-14 Desember 2019.
Bimbingan Teknis ini di buka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawsi Tenggara Dr. La Ode Abdul Natsir, SE.M.Si dan dihadiri anggota KPU Provinsi lainnya Iwan Rompo Bane, Al Munardin dan sekretaris KPU Provinsi Dr Safruddin. Dalam sambutannya mengingatkan jajaran KPU Kabupaten Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 agar bekerja secara Profesional dan menjunjung tinggi integritas.
“Bimtek ini dilakukan agar terdapat kesepahaman Penyelenggara dalam menginterpretasi regulasi dan pelaksanaan tahapan pencalonan Perseorangan, mengingat terdapat perubahan-perubahan mendasar dari aspek teknisnya misalnya Penyederhanaan Formulir yang di gunakan, isian formulir yang digunakan, mekanisme Pengajuan Dokumen Syarat Minimal Dukungan dan Sebaran serta Metode Verifikasi Administrasi dan Faktual yang berbeda dari Pemilihan-Pemilihan Sebelumnya,”ujarnya.
Adapun peserta kegiatan ini adalah Anggota yang membidangi Divisi Teknis, Kasubag Teknis dan Hupmas serta Operator SILON 7 (Tujuh) KPU Kabupaten Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 dalam Wilayah Sulawesi Tenggara.
Di waktu yang sama, Sekretaris KPU Prov Sultra Dr Safruddin menambahkan, Bimtek ini, KPU Prov Sultra Menghadirkan 2 (dua) Orang Personil Tim Helpdesk Pencalonan dari Sekretariat Jenderal KPU RI untuk menjadi Narasumber pada Materi Penggunaan Aplikasi SILON.
Untuk diketahi bahwa KPU Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pemilihan yaitu KPU Kab. Muna, KPU Kab Konawe Selatan, KPU Kab. Konawe Utara, KPU Kab. Wakatobi, KPU Kab. Buton Utara, KPU Kab. Konawe Kepulauan, dan KPU Kab. Kolaka Timur.
KPU Kab tersebut telah menetapkan syarat minimal dukungan dan sebaran bakal calon perseorangan pada tanggal 26 Oktober 2019 dengan telah mengumumkan syarat minimal dukungan dan sebaran pada tanggal 3 – 16 Desember 2019, serta melakukan sosialisasi syarat minimal dukungan dan sebaran di wilayah masing-masing.
Hupmas