260 Milyar Dana Jamrek Mengendap di Bank Pemerintah

260 Milyar Dana Jamrek Mengendap di Bank Pemerintah
Rapat Koordinasi bersama DPRD Sultra, Pemprov dan Pemkab, Ombudsman, Walhi di ruang rapat Wakil ketua DPRD Sultra Senin (16/12/2019) lalu.

Selain menyisakan persoalan pertambangan di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang legal dan illegal, ternyata dana jaminan reklamasi dari sejumlah perusahaan pertambangan di Sultra mengendap di sejumlah bank Pemerintah.Jumlah dana jaminan reklamasi eks pertambangan tersebut sebesar Rp 260 Milyar.

Dana jaminan reklamasi yang mengedap itu disampaikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Buhardiman saat mengikuti rapat koordinasi dengan DPRD Prov. Sultra bersama sejumlah Bupati, Ombudsman, LSM Walhi dan lainnya, pada hari senin, 16/12/2019 beberapa waktu lalu.

Dikatakan, mengendapnya atau tidak bisa ditarik dana jaminan reklamasi oleh Pemerintah Provinsi itu dikarenakan tidak adanya penyertaan dari Pemerintah Kabupaten bersama pemilik perusahaan kepada Pemerintah Provinsi sejak tahun 2014 yang lalu.

“”Pada saat penyerahan kewenangan IUP Pertambangan dari pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Provinsi, dana tersebut tidak disertakan, dalam hal ini rekening perusahaan yang menitip dana jaminan reklamasi, sehingga dana tersebut belum bisa dicairkan oleh Pemerintah Provinsi,”ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Sultra Muh. Endang SA sangat menyayangkan, bila dana jaminan reklamasi dari perusahaan tambang tersebut mengendap di Bank Pemerintah tempat penitipan dana jaminan reklamasi. Hal itu menjadi kerugian besar bagi daerah untuk menggunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukkannya.

“Itu suatu kerugian besar , jika dana tersebut tidak di cairkan atau ditarik oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, karena itu sebaiknya Pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Sultra Ali Mazi untuk segera mengundang sejumlah Bupati dan perusahaan tambang yang telah menitipkan anggarannya di Bank sebagai jaminam reklamsi untuk ditarik dari bank,”ungkapnya kepada awak media ini saat ditemui di DPRD Sultra, Selasa (17/12/2019).

Menurut Endang, Rapat koordinasi yang digagas oleh DPRD Sultra terkait penanganan persoalan tambang di Sultra yang carut marut tersebut sangat penting. Hadirnya sejumlah kepala daerah, termasuk dari Pemerintah Provinsi, khususnya dari instansi terkait tersebut terungkap sejumlah persoalan persoalan. Salah satunya adalah masih adanya dana jaminan reklamasi dari perusahaan tambang yang mengendap di Bank.

“Gubernur sebaiknya segera mengundang para Bupati dan perusahaan tambang agar dibahas terkait dana tersebut untuk segera di cairkan untuk digunakan sebagaimana peruntukkannya,”tandasnya.

AUGS