Baru pada bulan oktober 2019 kemarin menteri agama dilantik. Kegaduan demi keguduan terjadi. Mulai dari mempermasalahkan kata kafir , meskipun kata kafir disebutkan di dalam Al Qur’an. Kutbah sholat jumat tidak melafalkan sholawat Nabi, mempersoalkan jilbab dan celana cingkrang, dan sekarang ajaran islam khilafah dan jihad pun diobok-obok. Katanya bukan menteri agama islam saja tetapi faktanya yang senantiasa dipermasalahkan adalah Islam, ada apa ini?
Seakan-akan Islam adalah suatu momok yang menakutkan dan merupakan ancaman, padahal menteri agamanya pun beragama Islam. Sudah sekian lama ajaran Islam, khilafah dan jihad diajarkan di sekolah baik di tingkat madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah bahkan di pondok-pondok pesantren. Merujuk kepada sumbernya yaitu Al Qur,an danAS Sunnah/hadits , begitu juga para ulama telah menyampaikannya dan menulisnya di dalam lembaran-lembaran kitab sebagai rujukan kita saat ini.
Hasilnya, sekarang kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelajaran 2019/2020 yang membahas tentang Pemerintahan Islam (Khilafah) dan Jihad yang tercantum dalam KMA 165 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku dan telah diperbarui dalam KMA 183 Tahun 2019. Kemenag berdalih bahwa pembahasan khilafah dan jihad tidak dihapus tapi diperbarui agar lebih konstruktif dan produktif. Hal ini justru merupakan suatu tuduhan jahat bahwa ajaran islam yang difahami apa adanya, menurut rezim tidak sesuai dengan kepentingan rezim. Maka mata pelajaran islam tentang khilafah dan jihad perlu dimoderasi, ini sama saja dengan menghadirkan ajaran Islam tanpa berlandaskan dalil syariah. Inilah salah satu ciri rezim sekuler liberal yang mengarahkan umat pada ajaran menyesatkan.
Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Mari kita kenali salah satu ajaran Islam khilafah dan jihad. Apa itu khilafah? Khilafah ataupun imamah memiliki makna yang sama. Menurut imam Al haramain adalah kepemimpinan yang sifatnya utuh (sempurna) dan kepemimpinan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat umum dan khusus dalam urusan-urusan agama maupun dunia. Sedangkan menurut syaikh Ibrahim Al Bajuri dan syaikh Nawawi Al Jawi yaitu pengganti dari Nabi saw dari keumumam berbagai kemaslahatan kaum mukminin.
Pada intinya pendapat para ulama tersebut menyatakan bahwa Khilafah yaitu pengganti Nabi untuk mengurus mengatur (sistem) umat yang berlandaskan pada hukum-hukum syariah sehingga umat tersistem secara komunal bukan secara individu sehingga dapat teratur dalam mendapatkan berbagai kemaslahatan perkara pokok seperti dalam agama, akal, jiwa kehormatan dan hartanya terlindungi/dijamin keamanannya.
Adapun jihad dalam pengertian syariah adalah upaya mengerahkan segenap kemampuan dalam berperang di jalan Allah secara langsung atau membantunya dengan harta, dengan (memberikan) pendapat/pandangan, dengan banyaknya orang maupun harta benda ataupun yang semisalnya. Dan kata jihad dalam Al quran terdapat 24 kata. (Lihat Muhammad Husain Haikal, Al-Jihâd wa al-Qitâl. I/12). Begitu pula dengan ajaran Islam jihad (perang) di jalan Allah merupakan amalan utama dan agung yang pelakunya akan meraih surga dan kenikmatan yang abadi di akhirat. Dan bisa kita lihat didalam QS an-Nisa’ [4]: 95; QS at-Taubah [9]: 111; QS al-Anfal [8]: 74 dan sebagainya.
Waallohu a’lam.
Oleh : Agung Andayani