Pemenuhan Kebutuhan Air Bagi Rakyat

Pemenuhan Kebutuhan Air Bagi Rakyat

Ironi. Di negeri yang kaya akan sumber daya alamnya, termasuk di dalamnya air, ternyata tidak bisa memenuhi kebutuhan rakyat akan air. Air merupakan hajat hidup orang banyak yang seharusnya dikelola oleh negara dan diperuntukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, tapi saat ini dikomersialisasi oleh negara demi keuntungan segelintir orang.

Dilansir oleh cnbnindonesia.com, pada tanggal 2 Desember 2019, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyoroti rendahnya tarif air bersih yang diterapkan perusahaan air minum di daerah. Hal ini menjadi salah satu penyebab kerugian di perusahaan air minum daerah. Dia mencontohkan, tarif air bersih di DKI Jakarta dan Depok hanya berada dikisaran Rp7 ribu per meter kubik. Cara seperti ini membuat perusahaan air minum kesulitan karena tarif itu masih di bawah full cost recovery (FCR).

Iklan KPU Sultra

Masalah ini kemudian merembet ke pelayanan PDAM. Ma’ruf mengatakan PDAM menjadi terhambat melakukan perluasan layanan air minum yang aman kepada masyarakat. Di sisi lain, penentuan tarif lebih banyak dilakukan secara populis. Ia mengatakan skema investasi antara pemerintah dan swasta dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan perluasan air minum kepada masyarakat.

Itulah bukti bahwa harta milik publik dikelola untuk mendapat untung bagi negara dengan menjual kepada rakyat. Islam melarang hajat publik dikomersialisasi apalagi diserahkan pada swasta. Islam perintahkan negara mengelola harta publik dan memenuhi layanan publik tanpa boleh mengambil untung sedikit pun. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, padang rumput (kebun, hutan), air, dan api (energi).” (HR. Ahmad)

Kesengsaraan rakyat karena komersialisasi layanan publik adalah watak yang melekat dalam sistem kapitalisme neoliberalisme yang bercokol di negeri ini.

Sejatinya pemimpin dalam Islam adalah sesuai dengan sabda Rasulullah saw. berikut, “Imam (khalifah) raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Negara wajib menyediakan air bersih mulai dari sarana dan prasarana penyediaan air bersih seperti pipa-pipa air, kolam penampungan, filterisasi air, dan sebagainya, hingga air bersih diterima di tangan rakyat. Semuanya menjadi tanggung jawab negara dalam penyelenggaraannya.

Negara haram menyerahkan tata kelola air kepada pihak swasta/asing/aseng dengan dalih apa pun. Apatah lagi bekerjasama dengan pihak swasta/asing/aseng tersebut menjadi jalan menjajah negeri.

Pembiayaan operasional PDAM diambil dari kas negara. Negara wajib memaksimalkan potensi sumber-sumber pemasukan negara, seperti kepemilikan umum, jizyah, kharaj, dan lain-lain. Jika tidak mencukupi negara boleh melakukan pemungutan pajak. Dimana hanya orang kaya saja yang dipungut pajak.

Pengelolaan air bersih ini akan berjalan dengan baik jika sistem Islam secara kafah diterapkan atas negeri ini. Pelayanan publik, khususnya air bersih yang berkualitas dan murah bahkan gratis akan sampai pada rakyat. Indahnya Islam bila diterapkan.

Wallahu a’lam bishshawab.

Oleh : Yanyan Supiyanti, A.Md

Pendidik Generasi, Member Akademi Menulis Kreatif