Bupati Konut Warning Cabut Izin Tambang

Bupati Konut Warning Cabut Izin Tambang
Bupati Konawe Utara DR. Ruksamin saat memberikan sambutan di kegiatan sosialisasi Pengelolaan dan penegakkan Hukum Lingkungan Hidup.

Bupati Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ruksamin mewarning kepada para pengusaha khususnya di pertambangan untuk tidak mencemari lingkungan dalam aktifitasnya. Jika ada perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, maka konsekwensinya adalah dicabut izin usaha pertambangannya.

Warning tersebut disampaikan oleh orang nomor satu di Konut pada saat pelaksanaan sosialisasi pengelolaan dan penegakan hukum lingkungan hidup yang dilaksanakan di Aula Konasara, di Wanggudu, Kamis (19/12/2019).

Iklan KPU Sultra

“Sebelum saya menandatangi izin mengenai analisis dampak lingkungan saya sudah instruksikan pihak Dinas PMPTSP Konut untuk membuatkan surat pernyataan kepada perusahaan, jika laut di wilayah saya jadi merah, maka saya cabut izin tersebut,”ujarnya saat memberikan sambuatan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Menurutnya, pencemaran yang terjadi akibat pertambangan sangat jelas memberikan dampak buruk pada kehidupan masyarakat seperti, para nelayan yang menggantungkan hidupnya di laut.

“Kalau terjadi pencemaran berarti ada pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai prosedur. Inilah yang harus diperbaikan agar tidak ada yang dirugikan,”katanya.

Ketua DPW PBB Sultra itu mengaku, Konawe Utara sangat kaya akan sumber daya alam mulai dari pertanaian, perekebunan, pertambangan, wisata dan perikanan.oleh seban itu kalau ini tidak menjaga dan sudah tercemar merah lautnya pasti nelayan tersebut tidak bisa cari ikan lagi.

“Untuk itu mari kita bersama sama untuk membangun Konawe Utara ini dengan baik, termasuk turut mengawasi investor yang hadir di Bumi Oheo ini, agar dalam berinvestasi untuk tetap mendukung iklim dan lingkungan yang sehat, bukan mencemari lingkungan,”akunya.

Pasangan dari Rauf S.Ag itu menambahkan, dalam pengurusan berkas ini terkait usaha pertambangan, khususnya penambang golongan c, dipersyaratkan gratis, karena itu jika ada yang meminta bayaran atau mengatas namakan bupati, tolong pelaku usaha laporkan dan saya akan tindaki dan proses sesuai aturan.

“Ada sekitar puluhan pelaku usaha yang berinvestasi di Konut, diantaranya perusahaan tambang  biji nikel, pertambangan golongan galian c (batu), perekebunan kelapa sawit, karena itu Izin Amdalnya harus diperhatikan dan tidak untuk dipersulit, bila sudah memenuhi syarat, tegasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri Perwakilan Kementerian ESDM, Gakum Kementerian LHK, Polda Sultra, DPRD Konut, jajaran OPD Konut dan seluruh perusahaan tambang baik nikel, perkebunan dan golongan galian c (batu).

AJHIS