Mantan Kadis PPKB Konsel Ditahan Jaksa

Mantan Kadis Pengendalian Penduduk dan KB Konsel Ditahan Jaksa
Mantan Kepala Dinas PPKB Konsel Nadjib (berbaju Rompi Merah) di arak menuju Mobil Tahanan untuk selanjutnya di bawah di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi atau penyimpangan keuangan negara dalam kegiatan pelayanan  operasional integrasi program KKBPK dan program lainnya di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Konawe Selatan (Konsel), Kejaksaaan Negeri (Kejari) menahan mantan Kepala DPPKB Konsel Nadjib, Senin (23/12/2019).

Kejari Konsel, Agus Suroto SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Enjang Slamet SH, MH menjelaskan, tersangka Nadjib diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi atau penyimpangan keuangan negara. Kegiatan yang dilakukan penyidikan tersebut adalah kegiatan pelayanan  operasional integrasi program KKBPK dan program lainnya, pada Dinas PPKB Konsel tahun anggaran 2018, yang bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.

Iklan Pemkot Baubau

“Bahwasannya perkara ini tidak dilaksanakan atau sebagian dilaksanakan. Tetapi dibuatkan surat pertanggungjawaban keseluruhan yang telah terlaksana tidak terlaksananya atau sebagian tidak terlaksananya kegiatan ini, karena ada dugaan adanya permintaan atau pemotongan dana oleh kepala dinas untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.

Menurut Enjang, berdasarkan bukti-bukti yang cukup. Mulai dari keterangan saksi, ahli, surat dan seterusnya saudara Nadjib ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal, 19 Desember 2019 lalu, dan hari ini Senin 23 Desember 2019 dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, sambungnya, kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,7 Miliyar lebih. Hal ini, setelah dikurangi dengan adanya pengembalian sebelumnya sebesar RP 800 juta lebih, ditambah juga dengan pajak kegiatan tersebut. Sehingga total yang belum dikembalikan dengan batas waktu yang diberikan oleh BPK adalah sebesar Rp. 691 juta lebih.

“Kegiatan ini dilaksanakan oleh pihak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Namun pelaksanaan kegiatannya dilaksanakan oleh pengelola kegiatan di 22 kecamatan se Konsel. Yang mana hal tersebut didasarkan atas SK Kepala Dinas,” terangnya.

Ditambahkan, untuk penahanan mantan Kadis PPKB Konsel ini dilakukan untuk 20 hari kedepan.

“Tersangka akan di tahan di rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka Kendari untuk 20 hari ke depan, selanjutkan untuk dilakukan pemeriksaan selengkapnya untuk dimajukan di meja persidangan,”tandasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf b, 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 b 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999. Atau pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat 1 huruf b 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

MAHIDIN