Pemenang Pilkades Katela Digugat Warga

Pemenang Pilkades Katela Digugat Warga
Ilustrasi Pilkades

Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak se Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Sukses digelar pada tanggal 15 Desember beberapa waktu lalu. Namun kesuksesan tersebut masih mengganjal bagi warga Desa Katela Kecamatan (Tiworo Kepulauan).Pasalnya hasil Pilkades di desa tersebut dimenangkan oleh calon yang di duga melanggar administrasi dalam pencalonannya dalam hal ini Ijazah yang digunakan di duga Asli Tapi Palsu (Aspal).

Terkait dugaan pelanggaran administrasi, warga Katela telah melayangkan laporan kepada panitia pemilihan kepala Desa, kepada panitia daerah dalam hal ini Sekda Muna Barat, hingga ke Polres Muna. Namun hingga di gelarnya Pilkades dan dimenangkan oleh Ahmad Rera. Pemenang inilah yang digugat administrasinya, karena diduga menggunakan ijazah Aspal.

“Kami sebenarnya sudah melaporkan kepada pihak pihak terkait, terkait temuan dugaan ijazah yang digunakan Ahmad Rera. Tetapi hingga Pilkades selesai, laporan kami sebagai warga tidak direspon. Untuk itu kami minta kepada panitia daerah, termasuk di DPRD Muna Barat untuk meninjau ulang hasil Pilkades Katela kecamatan Tikep dan dilakukan pemilihan ulang,”ujar Umar salah satu warga Desa katela saat di temui awak media ini di Kendari, Jum,at (27/12/2019).

Menurut Umar, hasil Pilkades di Desa Katela oleh warga tidak mempersoalkan siapapun pemenangnya, tetapi ini ada persoalan yang harus dituntaskan oleh panitia Pemilihan di Desa dan di Kabupaten, termasuk anggota DPRD Muna Barat khususnya dari Komisi I untuk mengetahuinya dan membuat suatu rekomendasi untuk membatalkan Pilkades Katela dan melaksanakan Pilkades ulang.

“Kami berharap, Pemerintah Daerah dan DPRD untuk membatalkan Pilkades Katela dan menggugurkan calon yang dianggap tidak memenuhi syarat dan kembali dilaksanakan pilkades ulang dan di ikuti oleh empat calon dari lima calon sebelumnya,”tandasnya.

Sementara itu salah satu calon kepala Desa Katela membenarkan, jika Pilkades Katela yang digelar pada tanggal 15 Desember 2019 lalu telah dilaksanakan dengan sukses. Namun demikian ada warga yang menolak hasil Pilkades Katela karena adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh salah satu calon.

“Benar adanya warga yang menolak hasil Pilkades, hal itu ditunjukkan dengan telah melaporkannya di Sekda Muna Barat, DPRD Muna Barat  dan Polres Muna. Itu artinya ada persoalan yang ganjal dan itu harus dituntaskan, jika terbukti ada pelanggaran administrasi sebaiknya Pilkades di Katela diulang,”ujarnya kepada awak media ini via Ponsel.

Untuk diketahui Pilkades di Desa katela di ikuti oleh lima Calon kepala Desa. Masing-masing La Ode Rafiudin, La Ode Salimu, La ode Kamara, La Ode Ayu dan Ahmad Rera. Hasil pemungutan suara Pilkades Katela pada tanggal 15 Desember 2019 di menangkan oleh Ahmad Rera.

TIM