DPRD Konsel Tetapkan APBD 2020

DPRD Konsel Tetapkan APBD 2020
Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga (kiri) bersama Ketua DPRD, Irham Kalenggo (kanan) saat menandatangani nota kesepahaman APBD tahun 2020 FOTO: MAHIDIN tegas.co Konawe Selatan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Bertempat di Aula rapat paripurna sekretariat dewan setempat, Selasa, 31/12/2019.

Rapat paripurna ini diawali dengan penyampaian pandangan umum akhir fraksi-fraksi. Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo terlihat memimpin langsung paripurna tersebut, yang didampingi Wakil Ketua I Armal serta, dihadiri langsung oleh Bupati H Surunuddin Dangga, Wakil Bupati Dr H Arsalim Arifin, Sekretaris Daerah H Sjarif Sajang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para Kepala SKPD lingkup Pemda Konsel.

Hj Hasmawati yang dapuk sebagai juru bicara fraksi-fraksi menyampaikan, bahwa fraksi-fraksi DPRD Konsel merupakan suatu kekuatan politik dan implementasi dari kedaulatan rakyat di Konsel yang berkewajiban untuk memperjuangkan dan menjadi media aspirasi masyarakat yang senantiasa berusaha, bersatu dan bahu-membahu dalam melaksanakan dan mewujudkan amanat rakyat.

“Fraksi-fraksi ini sejatinya merupakan perwakilan yang membawa kedaulatan konstituennya. Dimana kedaulatan rakyat tersebut tidak bisa dikesampingkan oleh siapapun, karena prinsip kedaulatan berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat,” ujarnya.

Ketua fraksi partai Gerindra ini menjelaskan, bahwa dalam melaksanakan fungsi anggaran, DPRD melakukan pembahasan dan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) merupakan suatu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bersifat strategis, karena menyangkut hajat hidup masyarakat Konawe Selatan dan merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan hidup masyarakat.

“Fraksi Golkar berpandangan, bahwa peningkatan pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara komprehensif. Meliputi mutu, kualitas dan kuantitasnya terutama pada sarana kesehatan yang berada di tingkat kecamatan dalam hal ini Puskesmas. Dan terkait Pilkades serentak yang tidak terdapat gugatan dalam prosesnya, untuk perlu segera  dilaksanakan pelantikan calon kepala desanya yang terpilih, sehingga dapat dengan segera membuat program perencanaan pembangunan desa untuk tahun 2020,” imbuhnya.

Sedangkan, lanjut dia, fraksi Gerindra menyarankan, proses pembahasan KUA-PPAS hingga pada kegiatan RAPBD pada tahun berikutnya harus dilaksanakan secara terjadwal dan tepat waktu. Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya harus bersifat objektif, profesional dan independen. Dan kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) perlu ditingkatkan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh fraksi Partai Bintang Kebangsaan, dengan mengharapkan pembahasan anggaran harus memperhatikan ketetapan waktu sesuai dimensi perencanaan sejak penyerahan KUA-PPAS, proses pembahasan hingga penetapan APBD.

Fraksi PDIP berpandangan, bahwa Rancangan Kebijakan dan Rencana Program Kegiatan yang tertuang dalam KUA dan PPAS harus bersifat prioritas dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat serta hajat hidup orang banyak.

“Fraksi Nasdem menyarankan agar para kepala desa petahana (incumbent) yang ikut Pilkades serentak tetapi tidak terpilih kembali, agar segera dilakukan audit anggaran didesanya masing-masing terkait pertanggung jawaban pengelolaan dana desa pada tahun berjalan. Untuk Dinas Perindag kiranya dapat melakukan penataan fasilitas pasar, sehingga dapat berfungsi dengan baik dan layak. Untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wajib mempertahankan usulan-usulan masyarakat, terkait pengadaan atau pembangunan gedung sekolah di berbagai tingkat pendidikan,” akunya.

Fraksi Demokrat, sambung dia, mengingatkan kepada seluruh OPD agar kiranya lebih mengedepankan profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hal perencanaan dan pengelolaan APBD tahun 2020 sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Fraksi Partai Amanat Persatuan menyarankan, agar dokumen APBD yang telah ditetapkan sesegera mungkin didistribusikan kepada seluruh anggota DPRD Konsel dan  perlunya optimalisasi tingkat penerimaan PAD Kabupaten Konsel,” pungkasnya.

Sementara itu, fraksi Partai Hanura Sejahtera berpandangan, bahwa program yang direncanakan berasaskan kriteria logis dan rasional, yang saling bersinergi dengan program lainnya sehingga tidak tumpang tindih antara kegiatan yang sejenis, dan diharapkan perancangan dan perencanaan program kegiatan semestinya bernilai inovasi, tidak sekedar ada atau hanya bersifat seremonial.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan atas ridho Allah SWT ke delapan fraksi DPRD Konsel menyatakan Sepakat dan Setuju Rancangan APBD 2020 Kabupaten Konawe Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sekaligus merekomendasikan kepada Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Konsel untuk secara bersama-sama menandatangani nota kesepahaman bersama APBD tahun 2020,” tutupnya.

MAHIDIN