
Pria paruh baya yang diketahui berinisial IR (62) alamat Desa Puuwulo, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), ditemukan oleh anaknya yang bernama Julianto (19) dalam keadaan telah meninggal dunia di atas pematang sawah milik Anwar (65), warga Desa Puuwulo Kecamatan, Senin 6 Januari 2020 sekira pukul 08.30 wita.
Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto SE MH melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologis penemuan, sekitar pukul 08.30 wita Julianto (anak korban) sedang berada di sudut pematang sawahnya kemudian mendengar teriakan ayahnya dan spontan ia berlari ke arah ayahnya.
Saat tiba di TKP ayahnya sudah meninggal dunia yang diduga akibat strom listrik yang bersumber dari kawat yang memutari sawah milik Anwar.
Setelah mendapatkan informasi, lanjut Kasat Reskrim Polres Konsel, ia dan anggota Satreskrim beserta Polsek Lainea langsung mendatangi TKP. Saat tiba di TKP langsung mengamankan dan melakukan olah TKP, sementara korban sudah dibawa keluarganya ke rumah duka.
“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, Korban IR diduga meninggal dunia akibat terlilit kawat yang terdapat aliran listrik yang dipasang oleh saudara AWR. Dan saat ini saudara AWR dan semua barang bukti telah diamankan oleh Polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi melalui pesan WhatsAppnya, Senin, (6/1/2020).
Akibat pemasangan kawat yang terdapat arus listrik yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tambah dia, AWR dapat disangka melanggar Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Terduga pelaku memasang kawat, yang kemudian dipasang memutari persawahannya kemudian menyambungkan pada accu. Pemasangan strom arus listrik tujuannya untuk menjaga sawahnya dari binatang (hama persawahan),” pungkasnya.
MAHIDIN