Modus Pungli Sumbangan Komite di Sejumlah SMA di Konsel

Modus Pungli Sumbangan Komite di Sejumlah SMA di Konsel
Abdul Kadir,S.Sos (Kemeja Putih-Kanan) saat berbincang bincang dengan rekan rekan pemerhati Pendidikan di Konawe Selatan

Permintaan sumbangan kepada siswa-siswi di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat disayangkan terjadi. Pasalnya sumbangan yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui Komite sekolah tersebut akan membebankan orang tua siswa, terlebih lagi masih banyaknya kegiatan lain yang harus di bayar di Sekolah.

Iklan KPU Sultra

Sumbangan sukarela yang dimaksudkan oleh pihak sekolah, khususnya di tingkat SMA melalui Komite ini sangat disayangkan oleh pemerhatii pendidikan di Konsel. Salah satunya adalah Abdul Kadir, S.Sos yang menyayangkan adanya sumbangan sukarela yang dipungut kepada siswa siswi di SMA, khususnya SMA Negeri 6 Konsel yang sudah memberlakukan pungutan tersebut.

“Sumbangan sukarela ini adalah modus dan ini adalah Pungutan Liar (Pungli), karena itu apa yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui Komite untuk tidak dilaksanakan, mengingat ini akan semakin membebankan kepada orang tua wali siswa. Belum lagi harus beli baju olahraga, baju bathik dan baju muslim yang disediakan oleh pihak sekolah,”ujarnya kepada awak media ini, Rabu (08/01/2020).

Menurut Abdul Kadir, sumbangan sukarela itu harusnya tidak dipatok berapa yang harus disumbangkan, tetapi oleh sekolah tersebut mematok sumbangan Rp 50 ribu persiswa perbulannya yang artinya setiap tahun Rp 600 ribu yang harus dibayarkan oleh setiap siswa.

“Harusnya sekolah atau komite sekolah jika untuk mencari sumbangan untuk honor guru tidak tetap sebaiknya memintah kepada pihak swasta atau perorangan yang dianggap mampu untuk membantu. Bukan untuk membebankan kepada pelajar untuk membiayai atau menggaji guru honorer,”Katanya.

Ketua LSM Simponi itu mengaku, pegurus Komite Sekolah itu punya tugas yang sangat penting untuk setiap sekolah. Tugas tugas komite itu bukannya untuk mengurusi sumbangan kepada pelajar, tetapi yang harius diperhatiakan adalah memberikan pertimbangan, pengawasan dan support kepada pihak sekolah sehingga tercipta proses belajar mengajar di sekolah.

“Tetapi apa yang terjadi di sejumlah sekolah tersebut, pihak pengurus Komite sekolah hanya manut manut saja sesuai dengan keinginan pihak sekolah, bahkan pengurus Komite tersebut jarang atau tidak pernah sama sekali menggelar rapat bersama pengurus komite dan orang tua murid,”Duganya.

Untuk itu kata Kadir, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan untuk meninjau kembali terkait pungutan atau sumbangan sukarela yang diberlakukan oleh SMA yang bersangkutan dan dievaluasi.

“Kami minta kepada pihak Dinas P & K agar membatalkan permintaan sumbangan yang dilakukan oleh pihak sekolah bersama Komite Sekolah. Karena untuk biaya honor bagi Guru Honorer itu sudah menjadi kewajiban bagi sekolah untuk memberikan honor, jangan bebankan lagi kepada pelajar,”Tandasnya.

T I M