Tanpa Izin Menambang PT Kasmar Dihearing DPRD Sultra

Tanpa Izin Menambang PT Kasmar Dihearing DPRD Sultra
Anggota Komisi III DPRD Sultra Abdul salam Sahadia (Tengah) saat memberikan penjelasan terkait RDP dengan PT Kasmar di DPRD Sultra

Aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Kasmar pada tahun 2019 di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) di duga tidak mengantongi izin operasional, karena itu PT Kasmar diundang oleh Komisi III DPRD Sultra dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing, Rabu (08/01/2020).

Dalam agenda RDP tersebut anggota Komisi III DPRD Sultra Abdul Salam Sahadia mengatakan, kehadiran PT Kasmar dalam agenda RDP ini untuk mebahas terkait keberadaan PT Kasmar yang diduga tidak memiliki izin tahun 2019 tapi melakukan aktvitas harus dibuktikan secara fakta.

“Untuk membuktikan itu, nanti kita turun mengecek langsung di lokasi tambang. Apakah betul atau tidak PT Kasmar melakukan aktivitas pertambangan pada tahun 2019,” Ujarnya saat RDP di DPRD Sultra.

Sementara itu Plt Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Burhadiman mengatakan, Dinas ESDM tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT Kasmar untuk beroperasi dalam mengelola nikel pada tahun 2019.”Rencana Kerja dan anggaran biaya (RKAB) dinonaktifkan di bulan Juli kemarin. Artinya sejak Agustus sampai Desember 2019 tidak boleh ada aktivitas pertambangan produksi nikel di PT Kasmar,” ujar Burhadiman kepada sejumlah awak media saat ditemui usai hearing di DPRD Sultra.

Menurut Buhardiman, selain tidak memiliki izin, pihak PT Kasmar juga tidak melaporkan surat ketetapan pajak (SKP) di Dinas ESDM terkait aktifitas pertambangan.

“Tidak ada laporan. Kita belum menerima SKP-nya terkait aktivitas pertambangan dilakukan PT Kasmar kalau beroperasi di tahun 2019. Kita harap SKP ini menjadi kunci tata tertib pengelolaan tambang,”Ungkapnya.

Tanpa Izin Menambang PT Kasmar Dihearing DPRD Sultra
Aktifitas Pertambangan yang dilakukan oleh PT Kasmar yang diduga tanpa izin di Kolaka Utara (foto Istimewah)

Orang nomor satu di Dinas ESDM Sultra itu mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pihak PT Kasmar, tidak mengakui kalau 2019 ada aktifitas pertambangan yang dilakukan. Untuk itu, diperlukan pembuktian siapa yang melakukan aktifitas tersebut dan kalau atas nama PT Kasmar tidak ada legalitasnya di ESDM

“Saya belum bisa pastikan PT Kasmar melakukan aktivitas, karena belum ada bukti saya pegang dan mereka juga tadi mengaku tidak ada aktivitas pertambangan dilakukan,”Ungkapnya.

Burhadiman menambahkabn, untuk mengetahui apakah PT Kasmar melakukan aktifitas pertambangan tahun 2019 akan mengecek apakah ada pembayaran royalti atau tidak.

“Kalau mereka bayar royalti berarti ada kegiatan dan kalau tidak bayar royalti berarti tidak ada aktifitas pertambangan PT Kasmar,”Tambahnya.

Buhardiman mengaskan, aktivitas pertambangan PT Kasmar telah diberhentikan sementara sejak Juli 2019 lalu, sambil melengkapi administrasi yang belum dilengkapi

“Bisa dilanjutkan apabila RKAB-nya tahun  2020 disetujui. Kalau saya tidak setujui RKAB 2020 PT Kasmar tidak bisa beroperasi,”tegasnya.

Saat ini PT Kasmar telah diberikan sanksi tertulis seperti pemberhentian sementara untuk melengkapi administrasi dan kalau tidak diindahkan, maka akan dikembalikan kepada Gubernur yang memiliki kewenangan.

“Kita dikembalikan kepada Gubernur langkah tegas apa yang akan diambil, dan bisa saja tambang tersebut aka  ditutup kalau tidak patuhi aturan pemerintah,”Tandasnya

Tanpa Izin Menambang PT Kasmar Dihearing DPRD Sultra
Aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Kasmar yang diduga belum memiliki izin di Kabupaten Kolaka Utara (Foto : Ist)

Sementara Genaral manager PT Kasmar Zulkipli menjelaskan, pada dasarnya tidak melakukan aktivitas pertambangan, tetapi hanya melakukan kegiatan pembersihan lingkungan di lokasi tambang.

“Kami hanya lakukan kegiatan pembersihan lingkungan. Karyawan PT Kasmar kebanyakan sudah di rumahkan  dan kembali ke Jakarta. Jadi, tidak ada aktivitas tambang dan cuma saya sendiri mewakili di lapangan,”Ujarnya dihadapan anggota DPRD Sultra dalam RDP bersama Komisi III

Menurut Zulkipli, penyampaikan dari masyarakat ada tongkang yang sandar di pelabuhan jeti milik PT Kasmar.

“Laporan masyarakat ada tongkang yang sandar di Jeti kami. Tongkang itu sudah berhari-hari sandar dan tidak mengisi,” jelasnya.

 Pria berkacamata itu mengaku sudah melayangkan surat ke Polres dan sampaikan kepada Syahbandar, kalaupun ada kegiatan dan lain sebagainya bukan ranahnya PT Kasmar.

“Kami tidak mengeluarkan apapun dan tidak ada satu liter pun ore dari kami masuk ke tongkang,”Pungkasnya.

Sebelumnya, RDP yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Sultra ini atas dasar aspirasi yang disampaikan Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra) yang diketuai Asrul Rahmani.

Dalam tuntutannya Asrul Rahmani menerangkan, persoalan dugaan adanya aktifitas penambangan ilegal dan pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Kasmar yang terjadi di Kab.Kolaka Utara Prov.Sultra yang menilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelanggaran yang dilakukan dengan adanya pelabuhan jetynya kami duga menggunakan jety dari perusahaan lain yakni jety tersus PT.Kurnia Mining Resourses. Selain dari pada tidak memiliki pelabuhan jety PT Kasmar Tira Jaya.

Selain itu Asrul Rahmani menduga, PT Kasmar telah mengunakan jalan nasional dan belum memiliki izin dari dinas perhubungan provinsi,dan Dinas PU.serta diketahui PT.Kasmar Tiar Jaya melakukan aktifitas diluar titik koordinat IUP didesa Tetebawo.terlebih adanya aktifitas pengangkutan ore nikel diveseel milik PT.Patrindo jaya makmur.bahkan diketahui PT.Kasmar tiar raya telah melakukan penjualan ore nikel menggunakan SKV palsu.

“Atas dasar itulah kami yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan Pertambangan Sulawesi Tenggara (KAPITAN- SULTRA) mendesak kepada pihak Dinas ESDM Sultra agar memberhentikan sementara proses pertambangan PT Kasmar Tiara Jaya karena masih ada yang harus di selesaikan,”Ungkapnya.

 T I M