Pilot Projek yang di gagas Bank Sultra bersama PT Sido Muncul Tbk dengan proyek perkebunan singkong gajah di Desa Sabulakoa dan Wonua Koa di Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2017 dianggap gagal. Kegagalan ini kemudian memantik emosi masyarakat pemilik lahan yang sertifikatnya tersandera di bank Sultra.
Masyarakat sebagai pemilik lahan yang mengelola proyek Bank Sultra itu selanjutnya dianggap sebagai kreditur macet. Oleh Bank Sultra menganggap bahwa masyarakatlah yang harus mengganti atas kredit yang telah dikeluarkan oleh bank dengan jaminan sertifikat. Terkait hal tersebut warga Sabulokao dan Wonua Koa di dampingi LSM pemerhati Investasi petani mengadukannya di DPRD Sultra.
DPRD Sultra melalui komisi II selanjutnya mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing bersama Bank Sultra, PT Sido Muncul Tbk, PT Singkong Gajah Indonesia, perwakilan masyarakat Sabulakoa dan Wonua Koa serta pendamping dari pemerhati Investasi Tani Sultra di ruang rapat DPRD Sultra, Selasa (14/01/2020).
RDP yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi II DPRD Sultra Farhana Malawangan didampingi anggotanya Rasyid, Jumardin, Parmin Dasir, H. Supratman dan Ilham Abdul Kadir tersebut meminta kepada yang hadir di RDP seperti Plt Dirut Bank Sultra Abdul Latif, perwakilan PT Sido Muncul H Muh Kamil, serta perwakilan petani dari sabulakoa dan Wanua Koa serta dari pendamping pemerhati Investasi Tani untuk memberikan penjelasan terkait pilot proyek Bank Sultra dan PT Sido Muncul yang macet hingga saat ini.
H Muh Kamil yang mendapat kesempatan pertama langsung menjelaskan kronologi kehadirannya di Sultra, khususnya di Sabulakoa, Konsel untuk berinvestasi dengan menyiapkan pupuk serta bersedia membeli hasil panen singkong gajah yang ditanam oleh petani di dua desa tersebut. Proyek tersebut merupakan kegiatan BPD Sultra dan PT Sido Muncul hanya sebagai rekanan yang bersidia untuk menyediakan pupuk dan membeli hasil panen.
Setelah berjalan kurang lebih setahun pada tahun 2017, hasil panen dari target delapan (8) ton perhektarnya tidak terpenuhi dari 50 hektar yang digarap dan ditanami oleh petani. Namun demikian oleh PT Sido Muncul tetap membeli, dengan syarat, petani yang memanen dan mengantarnya langsung di tempat penampungan.
“Saat musim panen singkong gajah Dari petani target tidak terpenuhi dan dianggap gagal. Hal itu disebabkan pada saat musim panen bersamaan dengan musim hujan, sehingga membuat sebagaian lahan tergenang banjir. Oleh PT Sido Muncul sudah membeli singkong 260 ton lebih dari 305 ton target dengan harga sebesar Rp 192 juta,” Ungkapnya dihadapan Komisi II DPRD Sultra.
Menurut Kamil, dari hasil panen yang dianggap belum sukses kemudian terhenti kelanjutannya dan PT Sido Muncul menganggap bahwa masih ada uang di Bank Sultra yang mengendap dari jumlah setoran pertama pada bulan Maret 2017 sebesar 370 juta lebih dan pada bulan April sebanyak Rp 43 juta.
“Setelah itu penanaman singkong gajah tersebut tidak lagi berlanjut hingga saat ini, yang kemudian pada hari ini saya hadir di DPRD Sultra untuk mengikuti undangan Hearing,” Tandasnya.
Sementara itu Robin yang merupakan salah satu warga Sabulakoa mengaku, bahwa dirinya bersama 36 orang lainnya di Sabulakoa dan Wonua Koa atas proyek tersebut tersandera dan dianggap sebagai kreditur macet. Pasalnya dalam pelaksanaan kegiatan penanaman singkong gajah tersebut, masyarakat yang memiliki lahan diberikan kredir sebesar Rp 25 Juta perhektar dan jaminan sertifikat.
Namuan dalam pelaksanaan, mulai dari penggarapan atau land claring, hingga penanaman, pemeliharaan dan masa panen, masyarakat tidak perna melihat uang tersebut di buku tabungan yang dimaksud. Bahkan warga hanya diberikan list atas pembayaran kegiatan penanaman singkong tersebut.
“Itulah yang membuat kami terpanggil dan mengadukannya di DPRD Sultra, terkait sertifikat masyarakat tersandera di BPD Sultra atas kredit macet proyek singkong gajah tersebut. Parahnya lagi kami warga yang dituntut untuk mengembalikan dana kredit yang dikeluarkan oleh Bank Sultra dan tentunya kami menolak dan kami ingin sertifikat kembali kepada masing masing pemilik,”Terangnya.
Begitu juga dengan Larombu, Tokoh Masyarakat Sabulakoa dan juga petani yang juga sebagai korban kredit macet mengaku sangat menyayangkan dengan kegiatan proyek penanaman singkon gajah yang membuatnya disebuat sebagai kredit macet dan di blac list atau B.Ceking di semua bank.
“Kami berharap DPRD Sultra memediasi persoalan ini dan pihak Bank Sultra atau BPD Sultra mengembalikans sertifikat masyarakat dan menghapus kategori kredit macet bagi 37 warga sabulokao dan Wonua Koa,”Pintanya.
Sementara itu Plt Direktur Bank Sultra Abdul Latif mengakui baru mengetahuii kegiatan tersebut, mengingat dirinya baru menjabat sebagai direktur baru kisaran tiga bulanan. Untuk itu persoalan tersebut baru dikajinya dan dipelajarinya secara seksama.
Namun setelah mendengarkan dari penjelasan PT Sido Muncul dan dari masyarakat dari Sabulakoa dengan meminta untuk pemulihan atau penghapusan kredit yang di keluarkan oleh BPD kepada masyarakat itu sangat susah, mengingat perjanjiannya adalah kredit yang berarti harus dikembalikan.
“Kalau pihak kami yang menghgapus kreditur tersebut atau mengganti dana tersebut, pertanyaannya mau ambilkan dimana, Bank tidak punya dana untuk membayar kredit tersebut,”Ujarnya singkat.
Mendengar pernyataan tersebut membuat Anggota Komisi II DPRD Sultra Rasyid, S.Sos angkat bicara, bahwa BPD Sultra selaku pemnilik kegiatan atau pilot projek penanaman singkong tidak menyampaikan begitu saja dan menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk melunasi kredir yang dimaksud, pada hal masyarakat tidak pernah melihat dana tersebut.
“Saya minta kepada Bank Sultra untuk kembali merunut atas kegiatan tersebut. Jika di RDP ini tidak tuntas dalam hal mediasinya, maka DPRD akan meningkatkan ke Pansus, agar kegiatan ini diselidiki, bagaimana sampai masyarakat dijadikan sebagai kreditur macet dan dibebankan untuk membayar kredit tersebut,”Ungkapnya.
Begitu juga yang disampaikan Parmin Dasir, bahwa kegiatan penanaman singkong gajah yang disponsori oleh Bank Sultra ini harus diperjelas titik persoalannya, jangan sampai masyarakat yang jadi korban menjadi kreditur dan diharuskan untuk mengembalikan dana tersebut.
“Ini masih perlu pengkajian lebih lanjut, sehingga persoalan masyarakat Sabulakoa, BPD Sultra dan PT Sido Muncul terus berulang ulang tanpa ada solusi. Ini yang harus di bahas secara matang, jika perlu dilakukan rabat bersama dengan pemilik bank,”katanya menambahkan.
Sementara itu ketua Komisi II Farhana Malawangan yang meiminpin rapat tersebut meminta kepada pihak bank Sultra dan PT Sido Muncul untuk merembug kembali dan membahas terkait proyek gagal tersebut dan menjadi masyarakat terbebas dari kredit macet, bila perlu DPRD akan mengagendakan rapat bersdama dengan pihak Bank Sultra termasuk Gubernur Sultra selaku pemilik saham di Bank Sultra tersebut.
“Ini akan kita tindak lanjut kembali, dan kepada masyarakat untuk bersabart, mengingat RDP hari ini belum, ada titik terang terkait masalah yang dibahas di dalam rapat tersebut. Komisi II selanjutnya akan menyampaiakan kepada pimpinan, apakah akan mengundang Gubernur dan BPD Sultra atau bagaiamana, nanti akan kami sampaikan,”Tandasnya.
T I M