Polisi Akan Gelar Perkara Bersama Jaksa Penembakan Randi

Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra berencana akan melakukan gelar perkara bersama dengan jaksa penuntut umum (JPU) soal kasus penembakan Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari yang meninggal pada 26 September 2019 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar menyebut, pihaknya sementara melengkapi berkas yang dianggap kurang oleh jaksa.

Iklan KPU Sultra

“Nanti, kita akan gelar perkara bersama dalam pekan ini. Kita sementara menunggu sikap jaksa,” kata Aries pekan lalu.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sultra mengembalikan berkas tersangka Brigadir Abdul Malik terduga pelaku penembakan Randi karena belum lengkap.

Namun, JPU tidak menyebut detil berkas apa saja yang harus dilengkapi penyidik Polda Sultra. Sikap yang sama juga diperlihatkan oleh Dirkrimum La Ode Aries.

Ia mengaku, belum mau mengungkap bukti apa saja yang akan dilengkapi.

“Kalau bukti materilnya sudah lengkap, tinggal ada tambahan saja sedikit,” tuturnya.

Ia menjelaskan, gelar perkara yang dilakukan bersama JPU nanti untuk memformulasikan perbuatan pidana Brigadir AM dengan menampilkan fakta-fakta yang mengarah pada bukti yang dikantongi penyidik.

Meski Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka, namun perjalanan kasus ini sepertinya masih lamban. Sebab, JPU sudah dua kali mengembalikan berkas ke penyidik Polda Sultra karena belum lengkap.

Polisi dan JPU pernah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama di Jalan Abdullah Silondae atau di lokasi meninggalnya Randi dan Muh Yusuf Kardawi.

Hanya saja, hingga kini, belum ada kesimpulan seperti apa peran Brigadir AM dalam mengeksekusi Randi dari jarak 28 meter.

Tim Redaksi