BPJS Kesehatan dan Ketenagaakerjaan Layani Hak Kesehatan Anggota DPRD

Berita Utama, Sultra959 Dilihat
BPJS Kesehatan dan Ketenagaakerjaan Layani Hak Kesehatan Anggota DPRD
Dari Kiri-ke Kanan. Plt sekwan H. Trio Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang SA, Heri Asiku saat memimpin rapat bersama membahas hak-hak layanan kesehatan bagi anggota DPRD Sultra.

Empat lembaga Layanan kesehatan dihadirikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memberikan persentase tentang pelayanan kesehatan yang akan ditunjuk oleh Sekretariat DPRD dalam rangka memenuhi hak layanan kesehatan bagi anggota DPRD Sultra ditahun 2020. Empat lembaga layanan kesehatan itu masing-masing Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Klinik Kesehatan Prodia dan Klinik Kesehatan Rapha.

Rapat pemenuhan hak- hak layanan kesehatan anggota DPRD Sultra tersebut dipimpin  Wakil ketua DPRD Sultra Muh Endang SA dan heri Asiku di dampingi Plt sekretaris DPRD Sultra H. Trio Prasetyo dan dihadiri 21 dari 45 anggota DPRD Sultra yang di gelar di ruang Rapat DPRD Sultra lantai II, Rabu, (15/01/2020).

Meski banyak interupsi dan adanya aksi walk out dari salah satu anggota DPRD Sultra terkait hadirinya dua lembaga layanan kesehatan, rapat tersebut tetap berlangsung. Pimpinan rapat dalam hal ini Muh Endang SA memberikan kesempatan kepada setiap lembaga layanan kesehatan untuk mempersentasekan, masing-masing keunggulan pelayanan kesehatan yang nantinya akan ditunjuk oleh DPRD sebagai mitra dalam rangka memenuhi hak hak layanan kesehatan bagi 45 anggota DPRD Sultra.

“Dalam rapat kita hari ini, ada empat lembaga layanan kesehatan yang hadir, karena itu kita akan berikan kesempatan kepada masing-masing untuk mempersentasekan keunggulan layanan kesehatan. Nantinya DPRD akan menunjuk salah satu dari lembaga tersebut untuk dijadikan sebagai mitra DPRD yang akan memenuhi hak hak 45 DPRD Sultra terkait layanan kesehatan seperti yang telah dianggarakan di dalam APBD tahun 2020 yang melekat di Sekretariat DPRD Sultra,”Ungkapnya saat membuka rapat tersebut.

Muh Endang selanjutnya memberikan kesempatan kepada BPJS Kesehatan untuk menyampaikan persentase terkait rencana pelayanan kesehatan bagi 45 anggota DPRD Sultra. Seterusnya diberikan kesempatan kepada BPJS Ketenagakerjaan, klinik Kesehatan Prodia dan yang terakhir Klinik Kesehatan Rapha.

Wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang SA, (tengah-pakai Bathik) Heri Asiku (Paling Kanandan
Rapat bersama anggota DPRD dan empat lembaga penyedia layanan kesehatan di ruang rapat DPRD Sultra.

Dalam persentase layanan kesehatan tersebut, BPJS Kesehatan yang banyak mendapat interupsi dan pertanyaan dari sejumlah anggota DPRD yang hadir, di antaranya Wakil ketua DPRD Heri Asiku yang mempertanyakan layanan BPJS yang telah dimilikinya akan doble dengan layanan bagi anggota DPRD.

“Saya juga ini sudah belasan tahun mendapatkan kartu BPJS, jadi bagaimana lagi jika dengan masuknya layanan melalui DPRD bagaiaman pengaturannya dan pelayanannya,”.Ujarnya.

Begitu juga dengan anggota DPRD Sultra lainnya Farhana Malawangan yang mempertanyakan terkait BPJS yang dimilikinya. Menurutnya ada satu kasus, ketika dirinya hendak menggunakan BPJS yang dimilikinya untuk melakukan layanan kesehatan salah satu RSUD di Kota Kendari, namun oleh pihak BPJS menolaknya dengan alas an harus melaporkan ke asal BPJS.

“Saya pernah untuk melakukan pemeriksaan atau pelayanan kesehatan, tetapi oleh pihak Rumah sakit menolak BPJS yang saya miliki dan diminta untuk melapor di BPJS asal saya daftar. Ini juga harus diperjelas di tempat ini,”Katanya dengan nada Tanya.

Setelah semua lembaga layanan kesehatan mempersentasekan keunggulan layanan, selanjutnya pimpinan rapat menskorsing rapat untuk selanjutnya dilanjutkan dengan rapat internal seluruh anggota dan secretariat untuk menunjuk lembaga mana yang ditunjuk untuk menjadi mitra bagi DPRD Sultra untuk memenuhi hak-hak DPRD terkait layanan kesehatan bagi seluruh anggota DPRD.

“Kami sudah rapatkan hasil dari persentase empat lembaga layanan. Diputuskan bahwa ada dua lembaga yang ditunjuk untuk memenuhi hak-hak anggota DPRD untuk layanan kesehatan di tahun 2020. Dua lembaga itu masing-masing BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Penunjukkan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada bahwa semua anggota DPRD diberikan pelayanan melalui BPJS, karena gaji atau honor anggota DPRD sudah dipotong untuk BPJS”Ujar Waklil ketua DPRD Sultra Muh Endang SA kepada awak media setelah rapat dengan seluruh anggota DPRD Sultra.

Ketua DPD partai Demokrat Sultra itu mengaku, layanan kesehatan melalui lem,baga BPJS itu sudah dilakukan pada periode sebelumnya, sehingga di tahun ini tinggal dilanjutkan dengan catatan BPJS dituntut untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, bukan saja untuk anggota DPRD bersama keluarga dalam hal ini istri dan dua anak, tetapi juga kepada seluruh masyarakat.

“Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan, DPRD menunjuk lembaga tersebut untuk layanan jaminan kesehatan bagi seluruh anggota DPRD saat dalam melaksanakan tugas tugasnya sebagai anggota DPRD, missal terkait kecelakaan kerja atau meninggal Dunia,”Terangnya.

Mantan calon Bupati Konsel itu mengaku, untuk pemeriksaan kesehatan atau chek up, DPRD belum menunjuk salah satu lembaga dari empat lembaga tersebut. Namun demikian ada dua opsi pilihan, apakah itu Klinik Kesehatan prodia, atau klinik kesehatan Rapha. Hal itu karena melihat budget angggaran yang tersedia sangat minim dalam setahunnya yakni Rp 4,7 Juta untuk setiap pemeriksaan kesehatan.

“Tinggal kita lihat saja dengan dua klinik ini, yang mana bisa melayani pemeriksaan kesehatan bagi anggota DPRD Sultra dan itu akan kami putusakan bersama setelah dirapatkan kembali,”Tandasnya.

T I M