KPU Rekrut 18.003 Penyelenggara Pilkada 7 Daerah di Sultra

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut sebanyak 18.003 penyelenggara badan adhoc mulai dari PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada 2020 di tujuh daerah di Sultra.

Sebanyak anggota 465 anggota PPK akan direkrut dan tersebar pada 93 kecamatan. Kemudian sebanyak 3.951 orang anggota PPS tersebar pada 1.311 desa/kelurahan dan sebanyak 13.587 orang KPPS tersebar pada 1.941 TPS.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib menyebut, pembentukan PPK dilaksanakan 15 Januari sampai 14 Februari 2020.

“Pelantikan tanggal 29 Februari 2020 dengan masa kerja 1 Februari sampai 30 November 2020 (9 bulan),” kata La Ode, Rabu (15/1/2020).

Persyaratan menjadi anggota PPK, antara lain usia minimal 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK yang bersangkutan, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan SMA/sederajat, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Tidak pernah diberhentikan tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP, belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama secara berturut-turut sebagai anggota PPK, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan,” jelasnya.

Ia menyebut, penjelasan tentang persyaratan belum pernah menjabat 2 (dua) kali secara berturut-turut dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK bahwa penghitungan jabatan anggota PPK dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut sebagai anggota PPK dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan periodisasi sebagai berikut, Periode Pertama dimulai pada Tahun 2004 hingga Tahun 2008, Periode Kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013, Periode Ketiga dimulai tahun 2014 hingga tahun 2018 dan Periode keempat dimulai tahun 2019 hingga tahun 2023.

Regulasi pembentukan adhoc UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian, PKPU No. 3 Tahun 2015, PKPU No. 12 Tahun 2017 dan PKPU No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Kerja KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kab/Kota, Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada, PKPU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU 15 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

Selain itu, Surat KPU No. 2254 Tahun 2020 tanggal 13 Desember 2020 perihal ralat surat KPU No. 2228 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan masa kerja PPK, PPS, PPDP dan KPPS pada  Pemilihan serentak Tahun 2020 dan Surat KPU No. 12 Tahun 2020 tgl 10 Januari 2020 tentang Prmbentukan PPK dalam Pemilihan Serentak 2020.

“Harapan saya dalam pelaksanaan rekrutmen pembentukan badan penyelenggara pemilu adhoc yaitu anggota PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 kepada masing-masing KPU Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Sulawesi Tenggara meminta untuk dilakukan secara transparan dan obyektif agar menghasilkan penyelenggara pilkada yang berkualitas, kredibel dan berintegritas,” tuturnya.

Tim Redaksi