Babinsa di Konut Amankan Dua Unit Mobil Diduga Muat Kayu Ilegal

Dua Unit Mobil pengangkut kayu jenis dump truck bernomor polisi DD 8462 KS dan DT 9296 LE  diamankan Babinsa Koramil 1417-08 Asera karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. 

Kedua mobil tersebut diamankan pada saat melintasi jalur Asera menuju Kendari di pertigaan Andowia Asera pada hari minggu 19 Januari 2020 pada  pukul 23.30 wita.

Iklan KPU Sultra

Serda La Gawe ,Sertu Pindah dan Serda Amiluddin  (Anggota Koramil 08 Asera ) saat sedang berjaga di Koramil 08 Asera sempat curiga terhadap  mobil dump truck yang dikemudikan oleh Andre dan Imran  karena melintas di ” jam rawan ” yakni pada pukul 23.30 Wita.

Untuk itu mereka melakukan penahanan terhadap keduanya untuk diperiksa dan hasilnya didapati kedua mobil itu mengangkut  kayu jenis Huma dan kayu merah berbentuk bantalan balok masing- masing bermuatan 10 kubik tanpa dilengkapi surat – surat dan dokumen – dokumen. 

Kemudian anggota Babinsa membawa kedua mobil tersebut ke Markas Koramil 08 Asera untuk diamankan dan melaporkan kejadiannya kepada Dandim 1417 / Kdr.

Kolonel Inf Drs. Alamsyah, M.Si Selaku Dandim 1417/Kendari yang menerima laporan dari Danramil 08 Asera Mayor Inf Hilmansyah, mengatakan proses penahanan masih dilakukan hingga saat berita ini diturunkan  karena keduanya tidak dapat menunjukan bukti- bukti surat atau dokumen-dokumen kelengkapan. Dandim akan berkoordinasi dengan kepolisian serta Dinas Kehutanan setempat untuk segera di tindak lanjuti.

Dandim juga menambahkan salah satu dampak dari penebangan liar hutan  adalah banjir dimana banjir bandang yang terjadi pada beberapa waktu lalu yang menimpa Kabupaten Konawe Utara salah satunya yakni akibat penebangan hutan secara liar sehingga berkurangnya resapan air di hutan.

 “Kami sebagai aparat negara mempunyai kewajiban penuh untuk menjaga kelestarian hutan khususnya yang berada di wilayah teritorial Kodim 1417/Kendari. Untuk itu kami akan menindak tegas bagi para pelaku pengrusakan hutan,” tuturnya.

Tim Redaksi