Karyawan Matahari Lippo Plaza Kendari yang Terzolimi

Rabu 8 Januari 2020, Ariyady Nur Store Manager Matahari Lippo Plaza Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat telepon dari Haris selaku Dept Head of Employee Relation/ Industrial Relation yang mewakili management Matahari Departement Store (MDS).

Haris menyampaikan hasil keputusan Komite Disiplin yang menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ariyady Nur tanpa dijelaskan kesalahan atau dasar dari PHK. Haris juga meminta kepada Ariyady Nur untuk mengundurkan diri.

Iklan ARS

“Selang 2 hari Jumat 10 Januari 2020 saya mendapatkan surat skorsing (Surat skorsing terlampir) tanpa dijelaskan/disebutkan dasar dikeluarkan skorsing dan durasi skorsing tersebut. Sampai hari ini Rabu (22/1/2020) belum ada penjelasan resmi dari managemant MDS (Haris red) terkait proses penyelesaian PHK atau skorsing terhadap saya,”ungkap Ariyady dengan kesal.

Atas kejadian itu, Ariyady mencari keadilan dengan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ariyady lalu diterima perwakilan DPRD Sultra, Salam Sahadia. Menurutnya, ini merupakan penzoliman terhadap Ariyady Nur.

Asriyady Nur (Tengah) bersama Salam Sahadia dan sejumlah anggota DPRD Sultra FOTO: ISTIMEWA

“Proses penerimaan karyawan setiap perusahaan besar tentu membutuhkan skill yang memadai, memenuhi seluruh syarat, kemudian di fit and proper test, lalu bisa mendapatkan hasil, diterima atau tidak,”kata Salam Sahadia.

Olehnya itu, lanjut Salam Sahadia, Haris tidak dibenarkan menzolimi karyawannya hanya karena kesalahan kecil yang juga sudah diselesaikan Ariyady Nur.

“Mestinya memberikan surat teguran 1, 2 dan 3. Sama halnya pada saat proses rekrutmen. Ini justru menerbitkan surat skorsing atau PHK seperti yang disampaikan korban. Surat skorsing itu juga cacat hukum, sebab tak memiliki kop dan logo perusahaan dimana korban bekerja,”imbuhnya.

Dikonfirmasi salah seorang wartawan, Haris mengakui adanya masalah tersebut. Dirinya menampik melakukan PHK, akan tetapi menerbitkan surat skorsing agar mempermudah penyelasaian masalah terhadap Ariyady Nur.

“Seluruh hak – haknya masih diberikan kepada Ariyady Nur. Tidak di PHK tetapi diskorsing atas kesalahannya,”kata Haris kepada wartawan yang menghubunginya via seluler.

Permasalahan ini berawal dari adanya transaksi penjualan yang dinilai bermasalah, namun masalah itu telah dipertanggungjawabkan dan diselesaikan oleh Ariyady Nur.

T I M