Satu Perempuan dan Dua Pria di Kolut Ditangkap Transaksi Narkoba

Tiga tersangka ditangkap polisi saat bertransaksi narkoba di Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara sekitar Pukul 14.30 wita, Rabu siang (22/01/2020).

Kapolres Kolut AKBP I Wayan Riko Setiawan melalui Aipda Hari Hermawan mengatakan, ketiga tersangka yakni, Ruslan (33), Pisa (26) dan Hamzah (35).

Awalnya, tersangka Ruslan alias Tisong (33) petani warga Desa Simbula bersama Anis Daeng Bunga alias Pisa (26) ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Ujung Tobaku Kecamatan Katoi membeli narkoba ke Hamzah,) warga Desa Lanipa-nipa Kecamatan Katoi selaku pengedar sabu.

“Ketiga tersangka ditangkap anggota narkoba saat bertransaksi di Desa Patowonua,” ungkapnnya.

Ia menjelaskan, pada Rabu 22 Januari 2020 Pukul 10.00 Wita personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara  mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Ruslan di Desa Patowanua Kecamatan Lasusua  Kabupaten Kolaka Utara.

“Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku Ruslan dan bersama Pisa. Padanya ditemukan 1 (satu) buah tempat rokok yang berisikan 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika diduga jenis shabu yang disimpan di belakang kantong celana pelaku Ruslan,” bebernya.

Setelah mengamankan barang bukti tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Kolut melakukan introgasi terhadap Ruslan dan diperoleh informasi bahwa narkotika tersebut diperoleh dengan cara pelaku menyuruh Pisa membeli kepada Hamzah beralamat di Desa Lanipa-Nipa Kecamatan Katoi Kolut.

“Selanjutnya  pukul 16.30 personel Satresnarkoba Polres Kolut melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Hamzah di Desa Lanipa-nipa Kecamatan Katoi,” katanya.

Di tangan Hamzah, polisi mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika yaitu 1 (satu) unit Hp dan Uang hasil penjualan narkotika Sejumlah Rp. 308.000,

“Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kolaka Utara guna dilakukan proses sidik lebih lanjut,” tuturnya..

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1)  dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 25 tahun penjara.

Tim Redaksi