Satres Narkoba Polres Muna Tangkap Dua Pengedar Shabu

Dua pelaku pengedar narkoba saat digelandang ke Polres Muna FOTO AWAL

Dua orang lelaki yang diduga pengedar Narkotika jenis shabu di kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap satuan reserse Narkoba Polres Muna, dengan barang Bukti (BB) Narkoba jenis Shabu seberat 2,49 gram bruto, Minggu (26/01/2020), sekitar pukul 18.37 Wita.

Pelaku, beriniasial BR (31) warga jalan Kartika, Kalurahan Sidodadi dan AK (19) warga jalan Wirabuana, Kelurahan Wakorambo.

Iklan Pemkot Baubau

Keduanya, diangkap di jalan Sugi Manuru, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, di rumah Milik La Ode Tahana di kamar lantai dua.

Petugas berhasil menemukan barang bukti 11 sachet kecil yang dilamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu.

Kasat Narkoba Polres Muna IPTU Hamka mengatakan, Saat anggota satres Narkoba Polres Muna melakukan penggeledaan, pelaku sempat melempar Barang Bukti (BB) lewat jendala, namun berhasil ditemukan oleh petugas.

“Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan, hanya saja sempat melemparkan barang bukti lewat jendela namun berhasil ditemukan oleh aggota ,”jelasnya, Selasa (28/01/2020) saat melakukan Pers Rilis.

Lanjut Kata IPTU Hamka, Selain barang Bukti (BB) yang diduga Narkoba, anggota satres narkoba juga menemukan barang bukti lainya berupa, Satu buah boong yang terbuat dari botol minuman C-1000 yang telah dipasangi pipet dan pireks, dua buah pireks kaca, Satu sendok takar, satu korek api gas, satu buah penutup botol air mineral warna biru yang telah dilobangi.

“Pada saat dilakukan penggeledaan di badan BR ditemukan berupa uang tunai sebesar Rp. 350.000 (Tiga Ratus Limah Puluh Ribu Rupiah) dan satu buah Hendphone merk Samsung Lipat, selanjutnya dilkukan penggeledaan terhadap AK, ditemukan uang tunai Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan di rumah BR yang berada di jalan Kartika dan melukan penggeledaan, petugas menemukan 1 buah korek api gas dan satu buah sendok takar warna merah yang terbuat dari potongan pipet,”ungkapnya.

Diketahui, Peran kedua masing-masing antara BR dan AK, BR memperoleh barang haram itu dari URT sementara AK mengedarkan kepada pembeli dengan cara sistem tempel.

“Saat ini kami masih mendalami URT, pada saat kita melakukan pengembangan
di rumah URT bersangkutan sudah menghindar dan keberadaannya sudah tidak ada di kota Raha,”bebernya.

Untuk kedua pelaku, dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 127 ayat (1) hiruf a UU RI No 35 tahun 2009 tetang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 e KUHP. Dengan ancaman hukuman Maksimal pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Satu Milyar dan paling banyak 10 Milyar Rupiah.

LAODE AWALLUDIN