Sultra Catatkan Deflasi Pada Januari 2020

Indeks Harga Konsumen (IHK) di wilayah Sulawesi Tenggara pada Januari 2020 mencatatkan deflasi sebesar 0,53% (mtm). Deflasi terjadi di 2 kota yang menjadi basis perhitungan IHK di Sultra yakni Kota Kendari dan Kota Baubau.

Pada Januari 2020, Kota Kendari dan Kota Baubau masing-masing mengalami deflasi sebesar 0,27% (mtm)  dan 1,39 % (mtm). Dengan capaian tersebut laju inflasi tahunan Sulawesi Tenggara pada bulan pertama di 2020 tercatat sebesar 1,60% (yoy). Kondisi tersebut sangat baik untuk mewujudkan target pencapaian sasaran inflasi pada 2020 yang ditetapkan sebesar 3,0%±1%.

Deflasi yang terjadi pada Januari 2020 terutama didorong oleh penurunan harga pada kelompok makanan, minuman dan tembakau yang mengalami deflasi sebesar -0,07% (mtm) serta kelompok transportasi yang mengalami deflasi sebesar -3,58% (mtm). 

“Beberapa komoditas yang tercatat mengalami deflasi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau antara lain yaitu daun kelor, ikan layang, dan ikan bubara. Sementara komoditas yang mendorong deflasi pada kelompok transportasi adalah angkutan udara,” kata Surya Alamsyah, Asisten Direktur Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra dalam rilisnya.

Faktor cuaca yang kondusif dan hasil produksi yang melimpah menyebabkan permintaan bahan makanan di pasar terpenuhi dengan baik. Sementara itu deflasi pada angkutan udara didorong oleh penurunan harga tiket pesawat pada beberapa maskapai seiring berakhirnya masa high season.

Laju deflasi yang lebih dalam tertahan oleh inflasi pada komoditas emas dan rokok kretek filter. Kenaikan harga emas di Sultra terjadi sejalan dengan kenaikan harga emas di pasar dunia. Sementara inflasi pada rokok kretek filter didorong oleh kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% per 1 Januari 2020.

Untuk memitigasi risiko inflasi dan seiring penetapan sasaran inflasi pada 2020 yang lebih rendah dari tahun sebelumnya, TPID Sulawesi Tenggara akan meningkatkan koordinasi dan mendorong implementasi kerjasama antar daerah.

Hasil rapat koordinasi TPID dan kesepakatan kepala daerah se Sulawesi Tenggara perihal kerjasama antar daerah pada 25 November 2019, akan segera ditindaklanjuti dengan pembahasan mekanisme kerjasama perdagangan antar daerah. Kerjasama antar daerah merupakan salah satu rekomendasi Rakornas TPID yang ditujukan untuk menjamin kelancaran pasokan dan mendukung stabilitas harga.

Tim Redaksi