Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengugumkan untuk membentuk tim siber patroli penguna media sosial (medsos). Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kapolres Konut Ajun Komisaris Besar polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum pada saat memimpin upacara Bendera di SMA Lasolo, Konut, Senin Senin, (10/02/2020).
Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum mengungkapkan maraknya penguna medsos ini sangat rentang dijadikan sebagai wadah menyebarkan informasi-informasi yang tidak berdasarkan fakta atau berita bohong (hoax) sehingga sering menimbulkan keresahan masyarakat luas. Tanpa disadari tindakan yang di lakukan tersebut sudah dikategorikan dalam tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Technologi (UU ITE).
Terkait maraknya pelanggaran bermedia sosial (Medsos), pihak Kepolisian resot Konawe Utara telah membentuk tim siber untuk penanganan hukum bagi pelaku pelanggaran Undang undang Informasi teknologi (ITE).
“Untuk itu bagi pengguna medsos yang terindikasi melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud maka pihaknya langsung memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Perwira dua bunga melati dipundak itu mengaku, Tim siber yang dibentuk akan melibatkan langsung dari jajaran Humas Polres Konut dan Reskrim Polres Konut.
“Hal itu bertujuan untuk menetralisir terjadinya penyebaran berita hoaks, radikalisme, dan isu sara yang dapat menibulkan provokasi, pertikaian (perang mulut) serta perpecahan di kalangan masyarakat di wilayah kabupaten Konawe Utara,”akunya.
Orang nomor satu di Mapolres Konut itu menghimbau, kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan medsos baik berupa facebook, whats ap, instagram dan lainnya dan media sosial lainnya.
“Apalagi saat ini sudah masuk tahun politik, sangat rawan,Jangan sembarang menyebar informasi yang belum jelas, konfirmasi dulu agar tidak berakibat fatal,”pungkasnya.
AJHIS