Grebek Arena Judi, Resnarkoba Polres Konut Temukan 16 Sachet Shabu

Grebek Arena Judi, Resnarkoba Polres Konut  Temukan 16 Sachet Shabu
Barang bukti Narkoba jenis Shabu yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Konut dari hasil penggerebekan diarena perjudian di desa Labungga Kecamatan Andowia. 9FOTO : AJHIS)

Satuan jajaran Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian jenis kartu joker dan menemukan 16 sachet Shabu di Desa Labungga,  Kecamatan Andowoia, Konut, Selasa (11/2/2020).

Penggerebekan diarena judi jenis joker dan temuan obat terlarang Narkoba jenis shabu tersebut, jajaran satresnarkoba mengamankan tiga pelaku untuk kemudian diamankan dan dibawah di mapolres Konut untuk penyelidikan dan penyidikan.

Iklan KPU Sultra

Kapolres Konut, AKBP, Achmad Fathul Ulum melalui Kasatresnarkoba, AKP, Ramis Pomalingo menjelaskan, pada senin malam sekitar pukul 22.30 wita pihaknya yang di pimpin Kanit Iidik 2 Satresnarkoba bersama anggota Satreskrim Polres Konut melakukan pengrebekan tempat perjudian yang berada di Desa Labungga,  Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara

Dalam pengrebekan ini tim Satresnarkoba menangkap 3 orang pelaku yang sedang bermain judi kartu joker di salah satu ruang belakang rumah milik (JA).

“Saat digrebek tersangka (Mi) yang merupakan ibu rumah tangga asal Desa Labungga langsung panik dan membuang salah tas yang dibawahnya di bawah kolong rumah milik (DN),”ungkapnya kepada awak media.

Dikatakan, tas yang dibuang oleh MI oleh Polisi yang mencurigai gelagat tersebut kemudian mengambil tas tersebut dan menggeledah barang di dalam tas tersebut, yang disaksikan kepala desa setempat bersama pemilik rumah.

“Hasil pembongkaran di dalam tas kecil berwarna merah yang merupakan milik (Mi) itu ditemukan narkoba jenis shabu.Narkoba jenis shabu yang sudah dikemas dalam 4 sachet dengan bruto 0,36 gram yang di masukkan dalam tempat pisau cutter warna putih dan 8 sachet dengan bruto 0,62 gram yang dimasukan dalam pembungkus permen merek ting-ting warna merah,”ungkapnya.

Perwira tiga balak dipundak itu selanjutnya melakukan pemeriksaan menyeluruh atas isi tas tersebut. Hasilnya masih ditemukan 2 sachet dengan bruto 0,12 gram yang dimasukan dalam pembungkus permen coffe ekspresso warna hitam, dan 2 sachet dengan bruto 0,12 gram yang di masukan pembungkus permen milkita warna putih.

“Total bruto 16 sachet kristal bening dengan jumlah keseluruhan 1,22 gram,” sebutnya.

Ditambahkan, setelah dilakukan pengembangan penggeledahan pihaknya juga menemukan 1 set alat isap shabu yang terbuat dari botol hit, 1 set alat isap shabu dari botol larutan merek lasegar, 2 buah kaca pireks, 3 buah sendok terbuat dari pipet bening, 4 buah sumbu, 2 buah korek api gas, dan 1 unit handphone merek nokia warna putih lengkap dengan simcard.

“Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan dan di bawa ke Mapolres Konut untuk dilakukan pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut apa dia (tersangka) pemakai atau pengedar, serta akan  dilakukan tes urin. Termasuk rekan lainnya yang tertangkap bermain judi,” pungkasnya.

Untuk diketahui wanita inisial (Mi) kelahiran 1986 yang kini mendekam di balik jeruji besi atas dugaan kepemilikan shabu dijerat pada Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

AJHIS