Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi membuka tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bulan September mendatang, Rabu, (19/2/2020).
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Konsel, Asriani S. Kep Ners mengatakan, jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan atau non partai politik mulai di buka tanggal 19 Februari sampai 23 Februari 2020 mendatang.
Asriani menjelaskan, Konsel memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 202.088, dan syarat minimal dukungan jalur perseorangan sesuai peraturan sebesar 10 persen dari jumlah DPT yang tersebar minimal pada 13 kecamatan di wilayah Konsel.
“Jika sampai batas waktu penyerahan syarat dukungan tidak ada yang menyerahkan dokumen, maka akan di tutup dan dinyatakan tidak ada calon perseorangan,” jelasnya.
Kata Asriani, tujuan dibukanya jalur perseorangan tersebut yakni untuk mengantisipasi melawan kotak kosong.
“Jadi berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 16, sesuai dengan jadwal tahapan jalur perseorangan tidak perpanjangan penyerahan dokumen,” katanya.
Asriani menambahkan, sejauh ini yang perna melakukan konsultasi ke pihak KPU Konsel terkait kesiapannya dalam penyerahan dokumen syarat dukungan perseorangan yakni pak Ahmad Baso.
“Sejauh ini baru pak Ahmad Baso yang sudah pernah datang Koordinasi, terkait calon perseorangan ini,” pungkasnya.
MAHIDIN