Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara menangkap dua tersangka pencabulan, salah satu diantaranya adalah pelajar.
Penangkapan keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4/II/2020/Sultra/Res Buton Utara/SPKT Sek Bonegunu, tertanggal 17 Februari 2020 oleh WZ (33 tahun).
Warga Kelurahan Bonegunu melaporkan berinisial JA(17 tahun) dan ES(14 tahun) berstatus pelajar atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap putrinya yang berinisial WY yang masih di bawah umur.
Kapolres Buton Utara, AKBP Wasis Santoso, saat dikonfirmasi via Whatsapp menjelaskan, tersangka pria berinisial JA alias R(17 tahun) dan ES(14 tahun) warga Desa Koepisino sempat melarikan diri. Namun, keduanya tertangkap di Kota Baubau.
Ia menjelaskan, kronologis kejadiannya, sekitar jam 12.30 wita korban hendak ke acara joget, korban hendak singgah di rumah temannya BD dan U namun mereka tidak berada di tempat.
Kemudian korban langsung ke acara joget, tiba-tiba dipegang oleh dua orang yang telah menjadi tersangka JA dan ES ,merangkul pinggang korban dan membawa korban secara paksa ke dalam lingkungan sekolah di samping ruang laboratorium. Di situlah korban dicabuli secara bergantian oleh kedua tersangka.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, kedua tersangka melarikan diri, karena tindakan mereka ketahuan datang paman korban.
Warga berinisial D dan LJ kemudian mengantar korban pulang ke rumah dan korban menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.
Atas kejadian tersebut, sebagai orang tua korban langsung melaporkan ke polisi.
“Kini kedua tersangka ditahan di Polres Butur, untuk diproses lebih lanjut dan akan menjalani hukuman sesuai pasal dan aturan yang berlaku,”kata Kapolres Butur.
SYP