Dua Pengedar Narkoba di Muna Ditangkap Polisi

Dua orang pengedar sekaligus pemakai narkoba di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak berkutik saat di tangkap Satres Narkoba Polres Muna, Rabu, (19/02/2020 ).

Kedua pelaku berperan sebagai kurir atau pengantar narkoba, diamankan di kediaman mereka masing-masing.

Er, seorang ibu rumah tangga warga Jalan Abdul Kudus, Kecamatan Katobu, sedangkan AY, Seorang lelaki warga Lorong Pam, Kecamatan Katobu.

Selain menangkap kedua pelaku, dalam penggeledaan polisi menemukan barang bukti dalam bentuk sachet kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat proto 7,44 gram.

Kasat Narkoba Polres Muna IPTU Hamka mengatakan, keduanya ditangkap di tempat berbeda pada hari yang sama berdasarkan hasil pengembangan.

“Sekitar pukul 11.20 Wita penangkapan pertama kita lakukan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ER di rumahnya, dengan barang bukti (BB) yang kami temukan 2 sachet kristal bening dengan berat 0,52 gram, berdasarkan pengembangan sekitar pukul 11.36 Wita kami melanjutkan penangkapan kepada pelaku inisial AY, dari hasil penggeledaan kami penemukan BB 13 sachet kristal bening dengan berat 7,44 gram, jadi semua BB totalnya 7,97 gram,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebti diperoleh dari salah seorang napi yang berada di Lapas Kota Kendari. Atas informasi itu, pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami.

“Selanjutnya kedua pelaku diamankan di Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan begitu pula barang bukti keristal bening untuk dibawa di laboratorium forensik Cabang Makassar,” jelasnya.

Selain itu pula polisi mengamankan barang bukti lainya berupa alat bong lengkap bersama alat hisap.

Laode Awalludin