Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima dokumen syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Kamis tanggal 20 februari 2020 pukul 10.35 wita,
dokumen syarat minimal milik Ir. Abd Halim, M.Si dan Drs. Untung Taslim. Jumlah dukungan yang yang diserahkan sebanyak 4.126 tersebar di 7 kecamatan.
KPU Kabupaten Konawe Kepulauan melalui Tim Verifikasi, melakukan pengecekkan dan Penghitungan syarat minimal dukungan dan sebaran.
Selain menghitung, Tim Verifikasi juga dilakukan penyesuaian antara hard copy dukungan yang diserahkan dengan soft file dukungan yang telah di input dalam Aplikasi SILON.
Pada pukul 16.20 Wita, Tim Verifikasi menyelesaikan seluruh proses penghitungan dan pengecekan dokumen.
Berdasarkan hasil pengitungan dan pengecekkan dukungan dan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 10 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, dukungan Bakal Calon Perseorangan Abdul Halim – Untung Taslim dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan minimal sebaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan diberikan Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Tanda Terima Dokumen.
Ketua KPU Konawe Kepulauan, Iskandar menyampaikan bahwa dokumen yang telah memenuhi syarat tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi yang tahapannya dimulai pada 27 Februari – 25 Maret 2020.
“Dari total dukungan 4.126 ditemukan sebanyak 47 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan yang dinyatakan Memenuhi Syarat berjumlah 4.079,”kata Iskandar.
Prosesi Penyerahan ini dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo, seluruh jajaran KPU Kab Konawe Kepulauan, Bawaslu Kab Konawe Kepulauan, unsur Kepolisian dan sejumlah awak media masa.
Untuk diketahui, bagi calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2020 harus didukung minimal jumlah dukungan 2.527 dan harus tersebar di minimal 4 Kecamatan dari total 7 Kecamatan