Tim penanganan Biota dilindungi dan terancam punah, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilker Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dinas Perikanan Buton Utara (Butur), melepas satu ekor Penyu hijau (Chelonia Midas) di perairan Pelabuhan Lasora, Kelurahan Lakonea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Jum’at (21/2/2020).
Kegiatan pelepasliaran Penyu Hijau itu disaksikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Buton Utara (Butur) L.M. Karya Jaya Hasan beserta stafnya, Koordinator Wilker Kendari-BPSPL Makassar Jupri, Ketua Butur Fishing Community yang sekaligus pemerhati kelestarian wilayah pesisir dan biota laut Sudarwin.
BPSPL Makasar, Jupri menjelaskan, penyu hijau tersebut merupakan hasil sitaan dari Nelayan asal Witamemea, yang dilakukan oleh Koordinator Wilker Kendari BPSPL Makassar pada tanggal 21 Februari 2020, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa masih ada pemanfaatan penyu di pasar Mina-Minanga, Butur, sehingga dilakukan pemantauan di pasar ikan dan pantai tempat pendaratan perahu nelayan.
“Hasil pemantauan yang dilakukan dair kami, diperoleh adanya 1 ekor penyu hijau di salah satu perahu nelayan. Berdasarkan pengakuan nelayan tersebut bahwa Penyu Hijau sebanyak 1 ekor terperangkap di alat tangkap sero miliknya yang dipasang di perairan Pulau Witamemea,”jelas Jupri saat diwawancarai sebelum melepas Penyu Hijau.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, hasil identifikasi dan pengukuran, diketahui bahwa Penyu Hijau itu berjenis kelamin betina dengan ukuran panjang karapaks 39 cm dan lebar karapaks 36 cm dan tidak terdapat luka pada bagian tubuhnya.
Jupri menerangkan, Status konservasi Penyu adalah dilindungi penuh berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen KLHK No. P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Status perlidungan penuh didasarkan bahwa keberadaan populasi Penyu di Indonesia telah mengalami penurunan cukup tinggi dan dikategorikan terancam punah oleh IUCN pada tahun 2007. Disamping dilindungi penuh secara nasional, Penyu juga masuk dalam Appendiks I CITES yang merupakan biota dilarang untuk dimanfaatkan/diperdagangkan secara internasional.
Ditempat yang sama, Kadis Perikanan Buton Utara, L. M. Karya Jaya Hasan mengatakan pada tahun 2018, BPSPL Makassar, bersama dengan instansi terkait yang terdiri dari BKSDA Sulawesi Tenggara, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tenggara, Dinas Perikanan Buton Utara, dan WWF Indonesia telah melakukan sosialisasi di Pasar Mina-Minanga Buton Utara, terkait dengan jenis-jenis Biota dilindungi dan terancam punah, serta melakukan pemasangan poster jenis Biota dilindungi termasuk Penyu, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Nelayan dan Pedagang, terkait dengan Biota dilindungi serta upaya penanganan/pelepasliaran, jika tertangkap tidak sengaja pada alat tangkap.
Ditambahkan, tingginya intensitas tertangkapnya penyu, khususnya Penyu Hijau di perairan Teluk Kulisusu karena perairan Buton Utara merupakan jalur migrasi Penyu Hijau dari Raja Ampat yang bermigrasi ke Laut Banda melalui perairan Buton, menuju Laut Jawa (Kalimantan Selatan).
“Diduga, sebagaian besar Penyu yang bermigrasi, masuk ke dalam Teluk Kulisusu untuk mencari makan. Berdasarkan hasil penelitian pada Tahun 2014 bahwa intensitas tertangkapnya Penyu pada alat tangkap sero adalah tertinggi dibanding dengan alat tangkap jarring dan pancing di perairan Teluk Kulisusu sehingga diperlukan upaya pengaturan serta pemahaman kepada pemilik sero terkait dengan penanganan/pelepasan biota dilindungi yang tertangkap di sero,”kata Karya Jaya Hasan.
Ketua Forki Butur itu berharap, dengan adanya aksi pelepasliaran penyu ini akan menjadi perhatian bersama dalam upaya pelestarian dan perlindungan Penyu di Buton Utara yang melibatkan instansi terkait dan stakeholder lainnya.
S Y P