Proyek pemasangan bronjong milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Tenggara di Desa Lapai Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka diduga tidak sesuai bestek.
Proyek ini dikerjakan kontraktor CV Dharma Tekon sepanjang 300 meter dengan anggaran Rp 2,4 miliar tahun anggaran 2019 lalu.
Dalam rencana kerja anggara belanja (RKAB) proyek bronjong menggunakan batu gunung namun yang digunakan batu sungai dan penggunaan kayu kelas satu diganti kayu kelas tiga.
Proyek bronjong dikerjakan mulai 17 Mei 2019 dan diselesaikan pada 13 Oktober 2019. Namun, koordinat proyek ini dipindahkan dari lokasi yang seharusnya dengan tanpa celah.
Namun, berdasarkan temuan Pimpinan DPRD Sultra di lapangan pemasangan bronjong terpisah sekitar 30 meter.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Sultra Jumardin, proyek mangkrak ini dari laporan masyarakat dan proyek pengerjaan asalan sangat merugikan warga Lapai karena bronjong yang terpasang memiliki cela sampai 20 meter.
“Ini bisa mengakibatkan air meluap di Sungai Lapai naik dan mengakibatkan rumah warga terendam,” bebernya.
Tim Redaksi