Tegas.co,Baubau –Satresnarkoba Polres Baubau kembali meringkuk salah satu pengguna narkoba jenis sabu.
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari S.H Sik mengungkapkan pria berinisial AZ bin AW (40) diamankan pada Minggu (16/2/20) lalu.
Pelaku juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Sosial Kota Baubau.Pelaku telah menjadi target operasi.
Ia ditangkap pada saat akan mengambil barang paket yang diduga adalah narkoba jenis sabu di Jalan Muh.Husni Tamrin lorong pas samping Pegadaian.
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan pelaku berhasil ditemukan satu sachet paket butiran kristal sabu.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mako Polres Baubau,” ungkapnya dalam rilis pers di Media Center Polres Baubau Sabtu (22/2/20).
KBO Satresnarkoba Polres Baubau Iptu Amirullah menambahkan pengungkapan kasus ini adalah yang ke-4 untuk tahun 2020 ini.
Maraknya pengguna narkoba di Baubau menjadi tantangan bagi penyidik untuk mengungkap Jaringannya yang datang dari luar daerah.
Barangnya biasa dari Luar maka sulit untuk mengetahui pasti pengedar narkoba yang marak beredar ini pengiriman paket juga menggunakan sistem tempel di tempat.
Namun ia berjanji akan terus menelusuri jejak dari hasil penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu paket sachet plastik bening kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,57 gram bersama pembungkusnya. Satu buah HP Xiaomi warna hitam dan satu gelas plastik minuman ringan.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Baubau dan pelaku akan dikenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 subs pasal 127 (1)huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tim Redaksi