Kunjungan kerja (Kunker) anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menemukan sejumlah pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Prov. Sultra bermasalah. Temuan tersebut DPRD selanjutnya akan diagendakan mengundang Dinas PU, LPSE dan rekanan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang SA bersama Ketua Komisi I DPRD Sultra Rifki Sayfullah Rasak, Mashuri, Gunario, Ali Mardan, H. Jumarding, H. Supratman, Hj Sitti Nurhayati, Sry Susanti, Ketua DPRD Kolaka Utara Buhari beserta anggota DPRD Kolut lainnya, sejumlah staf DPRD Sultra, termasuk Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Sultra di Kolut, Jum,at, (21/2/2020).
Muh Endang SA bersama anggota DPRD Sultra memulai tinjauannya itu di Desa lapai Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara. Di Desa tersebut ditemukan adanya proyek bronjong di sungai Lapai yang panjangnya 300 meter diduga tidak sesuai dengan bestek, dimana pengerjaan bronjong tersebut seharusnya menggunakan batu gunung untuk bronjong, tetapi dilapangan, justru batu kali yang digunakan oleh perusahaan.
“Terkait dugaan kesalahan bestek atas pekerjaan ini, kami dari DPRD Sultra akan segera memanggil Dinas PU Provinsi Sultra untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan sepulang dari kunjungan kerja ini,”ujarnya di sela-sela tinjauannya di pinggiran sungai Lapai, Jum,at lalu.
Setelah tinjauan proyek pembangunan bronjong di Desa Lapai Kecamatan Ngapa, rombongan selanjutnya menuju Desa Tobela Kecamatan Porehu. Di desa tersebut juga ditemukan adanya pekerjaan pengaspalan jalan sepanjang 8 Kilo meter tidak selesai, sehingga proyek tersebut dianggap mangkrak. Selain itu akibat dari belum tuntasnya pekerjaan jalan tersebut membuat arus transportasi terhambat, bahkan kecelakaan lalulintas cukup rawan.
“Selain Dinas PU, juga sebaiknya kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut kita hadirkan di RDP di DPRD Sultra. Tujuannya adalah untuk mengetahui apa yang menjadi kendala dan alasan sehingga proyek tersebut tidak tuntas dikerjakan pada tahun 2019 lalu,”timpal Ketua Komisi I DPRD Sultra Rifki Syaifullah Razak.
Kunjungan kerja tersebut tidak berhenti disitu saja, H. Jumarding bersama H Supratman yang merupakan anggota DPRD Sultra dari Dapil Kolaka Raya yang beralamat di Kolaka Utara tersebut selanjutnya mengajak rekan-rekannya di DPRD Sultra untuk meninjau jembatan yang menghubungkan Kecamatan Peorehu dan Kecamatan Tolala di desa Larui.
Di Desa tersebut ditemukan jembatan yang pekerjaannya sudah terhenti oleh pekerja, sehingga kendaraan yang melintas di desa tersebut terpaksa harus melalui jalur jembatan darurat. Selain itu jembatan yang bernilai 2,4 Milyar tersebut, volume pekerjaannya baru mencapai 60 persen dan sudah ditinggalkan oleh rekanan.
“Ini merupakan persoalan besar dan segera kita lakukan RDP dengan Dinas PU, LPSE serta rekanan yang mengerjakan proyekl ini. Jika perlu pasca RDP kita rekoemendasikan untuk dilakukan pemeriksaan di penegak hukum, termasuk rekanan dengan bendera perusahaannya untuk di black list dari rekenan Provinsi,”tegas Muh Endang.
Menurut Ketua DPD Partai Demokrat Sultra itu, akibat dari pekerjaan tersebut membuiat masyarakat tidak nyaman. Pertama, pekerjaan bronjong di sungai Lapai tersebut tidak tuntas pekerjaannya ada sekitar 80 meter yang belum nyambung dengan pekerjaan sebelumnya, sehingga jika terjadi banjir, maka desa Lapai dan sekitranya akan terendam akibat dari bronjong yang tidak tuntas tersebut.
Kedua, proyek pengerjaan aspal di Desa Tolala Kecamatan Porehu juga demikian, masyarakat resah dengan kondisi jalannya yang cukup terjal dan berkelok dengan konstruksi jalan kerikil membuat pengendara rawan akan kecelakaan.
“Proyek ketiga yang kami temukan adalah proyek pembangunan jembatan yang nilai anggarannya mencapai 2,4 Milyar yang dikerjakan CV Gumilang Utama ini sangat fatal sekali, sehingga ini perlu direkomendasikan ketingkatan penegak hukum,”tandasnya.
TIM REDAKSI